Jumat, 22 Januari 2010
PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR
Pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2010 sekitar jam 20.00 wita, bertempat di Polsek Pers. Sekongkang, telah datang seorang Perempuan An. SUMIATI, 34 Th, Islam, IRT, RT 02/01, Dsn. BATU BELAWANG, Ds. Sekongkang Bawah, Kec. Sekongkang, KSB melaporkan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap anaknya An. CHANDRA AFIAN DIKA, 13 Thn, kejadian sekitar pukul 12.00 wita. bertempat di ruang kelas 6 SDN 1 Sekongkang Bawah yang mengakibatkan korban mengalami luka memar, penganiayaan yang dilakukan oleh gurunya An. ILHAM & HASBI mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian pipi, perut, & telinga kanan. Atas kejadian tersebut kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pers. Sekongkang, untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku tersebut telah melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berisikan SETIAP ORANG yang MELAKUKAN KEKEJAMAN, KEKERASAN / ANCAMAN KEKERASAN, / PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK, DIPIDANA PENJARA PALING LAMA 3 TAHUN 6 BULAN, dan atau DENDA PALING BANYAK Rp. 72.000.000,- ( TUJUH PULUH DUA JUTA RUPIAH )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar