Jumat, 01 Januari 2010
KASUS PENGGELAPAN
Pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2009 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di SPK Polres KSB telah datang seorang laki - laki An. SAIFUL BAHRI, 37 Th, ISlam, Swasta, RT 06/03, Ds. Beru, Kec. Jereweh, KSB. Telah terjadi kasus penggelapan di Kost - kostan LINANG SARLI, No. 20 Ds. Bukit Damai Kec. Maluk, KSB yang dilakukan oleh Pelaku, yang dimana pelakunya Istri Korban sendiri An. ZUBAEDAH. Adapun kronologis kejadian adalah Korban di SMS oleh pak SUWARDI, " BAHWA BARANG - BARANG DITEMPAT KAMU DIANGKUT SEBAGIAN KE SUMBAWA BESAR, " Setelah kembali dari Sumbawa Besar, korban menemukan mobil yang dipakai mengangkut barang - barang milik korban di Kec. UTAN, Kab. Sumbawa Besar, kemudian korban menyuruh adiknya untuk memberhentikan & bertanya kepada sopir Mobil NO. POL : DK 1852 YK " ADAKAH BARANG TERSISA DIRUMAH ?? " kemudian Istri korban menjawab " TIDAK ADA " Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus ini ke Mapolres KSB untuk Proses lebih lanjut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar