Pada hari Sabtu, 16 Januari 2010 sekitar pukul 16.00 wita, telah datang ke Mapolres KSB seorang perempuan An. ANDI MULIANA binti LABUKKENG, 19 Th, ISlam, Pelajar, RT 01/01 Ds Kertasari, Kec. Taliwang, KSB melaporkan bahwa pada hari Senin tanggal 11 Januari 2010 sekitar pukul 23.30 wita telah terjadi kasus tindak pidana Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh SRI AGUSTINI, 21 Th, ISlam, Swasta, Ds. Lab. Kertasari, Kec. Taliwang, KSB dengan cara pelaku menelpon pacar korban dan mengatakan korban adalah Pelacur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar