Sabtu, 16 Januari 2010
KASUS PENGGELAPAN DI KEC. TALIWANG
Pada hari Jum'at tanggal 15 Januari 2010 sekira pukul 09.45 wita telah mendatangi Mapolres KSB seorang Laki - Laki An. DEBI APRIANSYAH, 24 Thn, Islam, Swasta, RT 09/03 Ling. Sampir, Kel. Sampir, KEc. Taliwang, KSB melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp. 10.000.000,- yang dilakukan oleh LEO SUPARDINATA. Dengan cara saksi An. DEDI SWIADI menitipkan uang tersebut kepada LEO SUPARDINATA untuk orang tua DEBI APRIANSYAH (Pelapor), akan tetapi LEO tidak menyerahkan uang tersebut kepada orag tua Pelapor, & uang tersebut dipakai oleh LEO sendiri tanpa sepengetahuannya Pemilik, atas kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan ke Mapolres KSB.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar