Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Jumat, 25 Desember 2009

PENCURIAN TERNAK

Pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2009 sekitar pukul 23.30 wita, telah diamankan di Polsek Seteluk, 2 orang tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian ternak, yang dilakukan di Desa KUANG BUSIR, Kec. Poto Tano, KSB. An. KHAERUDIN, 30 Thn, Alamat RT 02/03 Ds. KALIMANGO, Kec. ALAS. Kab. Sumbawa Besr, dan ZAINI, 30 Thn, Alamat RT 06/03 Ds. KAMPUNG BARU, Kec. ALAS, Kab. Sumbawa Besar.

Adapun kronologis kejadian tersebut adalah, Sekitar pukul 12.00 wita tersangka An. KHAERUDIN datang ke Ds. Kuang Busir dengan sepeda motor JUPITER Z No. Pol EA 5388 GA, yang bertujuan untuk mencuri kambing, oleh tersangka kambing yang berhasil dicuri tersebut kemudian dipotong dan dibungkus dengan menggunakan karung agar tidak diketahui oleh pemilik ternak tersebut. Pada saat akan membawa hasil curiannya, tersangka bertemu dengan salah seorang warga Desa Kuang Busir. Kec. Poto Tano. KSB oleh Masyarakat tersebut, tersangka kemudian diteriakin Pencuri, kemudian tersangka melarikan diri, ke Ds. TUANANGA, sesampainya disana, kemudian tersangka melarikan diri ke ALAS dengan menggunakan ojek.

Sekitar pukul 18.00 wita, tersangka kembali ke Desa Kuang Busir bersama rekan lainnya yang bertujuan untuk mengambil sepeda motor yang sebelumnya ditinggalkan, namun warga desa tersebut mengetahui hal tersebut, dan mengejar kedua tersangka, tersangka yang ketakutan melarikan diri kearah laut, namun berhasil di tangkap dan dihakimi oleh Masyarakat, kemudian tersangka diamankan di Mapolsek Seteluk, 7 dibawa ke Puskesmas Seteluk, atas kejadian tersebut, tersangka An. KHAERUDDIN mengalami luka robek di bagian punggung, tangan kiri, dan kepala bagian belakang. Dalam Kejadian Tindak Pidana tersebut, telah berhasil diamankan BB berupa Kulit Kambing, Sepeda Motor Jupiter Z, Dompet hitam, KTP / SIM, dan Uang Tunai sebesar Rp. 1.100.000,- untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar