Pada hari Sabtu, 20 Desember 2009 sekitar Pkl 13.00 WITA telah datang seorang Perempuan bermana ARYATI SRI UTAMI, Sip, 43 Th, Islam, PNS, Indonesia, RT 01/03 Ling. Kuang, Kec. Taliwang, KSB melaporkan bahwa pada tanggal 23 Mei 2008 bertempat di RT 01/03 Ling. Kuang, Kel. Kuang, Kec. Taliwang, KSB. Telah terjadi tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh H. MULYADI, Laki - Laki, 40 Thn, Islam, Indonesia, Alamat Kos H. YAYAK Kel. BUGIS, Kec. Taliwang, KSB.
Adapun kronologis kejadian bahwa Pada tanggal 23 Mei 2008 bertempat di RT 01/03 Ling. Kuang, Kec. Taliwang, KSB, korban membeli tanah dari pelaku seluas 4 are, yang berlokasi di LANG TEMERE, Kel. Kuang, Kec. Taliwang, KSB dengan harga Rp. 15.000.000,- dan pada tanggal 16 Desember 2009, tanah tersebut dilakukan eksekusi oleh PN SUMBAWA, Karena tanah yang dijual oleh Pelaku adalah tanah milik IRAWAN BIN ISMAIL DIL, dan atas kejadian tersebut korban merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,-, kemudian melaporkan kejadian tsb ke Mapolres KSB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar