Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Selasa, 31 Mei 2011

Hakim Periksa Wilayah Bambu Runcing

Gugatan Polda Terhadap Warga

Majelis hakim kasus sengketa lahan Bambu Runcing turun lapangan kemarin. Majelis hakim yang dipimpin ketua Pengadilan Mataram H Ali Makki meninjau lahan yang menjadi sengketa antara Polda NTB dengan 23 Kepala Keluarga (KK) yang mendiami lahan tersebut. Kedatangan majelis hakim ini juga disertai puluhan polisi dari Polda NTB yang melakukan pengamanan.

H Ali Makki mengatakan, kedatangan hakim ke Bambu Runcing untuk mengetahui lahan yang menjadi objek sengketa. Mereka juga memeriksa lahan yang digugat Polda NTB, yang luasnya mencapai 58 are. ‘’Kami datang ke sini melihat batas mana saja yang menjadi sengketa. Jangan sampai ada gugatan tapi tanahnya tidak jelas,’’ katanya, kemarin pagi.

Dari hasil pantauannya, kata Ali, sesuai dengan objek sengketa. Mengenai proses, masih perlu pembuktian yang panjang di pengadilan. Setelah saksi-saksi dari penggugat dihadirkan semua dalam sidang, selanjutnya saksi dari tergugat juga akan dihadirkan dalam persidangan. ‘’Masih ada pembuktian lagi. Persidangannya akan dilakukan setiap hari Senin,’’ imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut Ali juga berbincang dengan sejumlah warga Bambu Runcing. Dia pun sempat berbincang dengan kakek 85 tahun, seorang purnawirawan polisi yang telah puluhan tahun tinggal di sana.

Kuasa hukum Polda NTB Abdul Hanan SH mengatakan, gugatan Polda NTB dilayangkan terhadap 23 KK yang mendiami lahan sengketa. Lahan yang digugat luasnya 5.815 meter persegi atau 58 are. Sementara, lahan seluas 435 meter persegi dan 200 meter persegi telah dikuasai Polda NTB. ‘’Hakim meninjau tanah yang menjadi gugatan kami (Polda NTB, Red). Dari luas 6.250 meter persegi, yang kami gugat 5.815. Dua objek sisanya telah dikuasai klien kami,’’ katanya.

Sementara itu pengacara warga, Surya Hadi SH membeberkan, kedatangan majelis hakim ini sekaligus mengetahui secara detail seperti apa objek tanah yang digugat. Pada gugatan Polda NTB sebelumnya dalam persidangan beberapa waktu lalu dinyatakan tidak lengkap. ‘’Semua lahan yang ada di sini telah bersertifikat sejak tahun 1990,’’ katanya.(feb)

sumber : lombokpost.co.id

Senin, 30 Mei 2011

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Pada 3 Juni

Pemerintah tetapkan tanggal 3 Juni 2011 sebagai cuti bersama guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan hari kerja di antara dua hari libur.

"Pemerintah memutuskan tanggal 3 Juni 2011 merupakan hari cuti bersama," kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Kantor Kemenkokesra, Jakarta, Senin.

Agung menjelaskan, setelah melakukan evaluasi atas perubahan cuti bersama tahun 2011 khususnya pelaksanaan cuti bersama tanggal 16 Mei 2011 maka pemerintah menetapkan cuti bersama tersebut.

"Sebagian Pegawai Negeri Sipil tidak sepenuhnya memanfaatkan hak cuti tahunan padahal cuti adalah momen untuk revitalisasi, rekreasi dan penyegaran bagi pegawai dan keluarganya," katanya.

Dia juga menambahkan cuti bersama ini akan meningkatkan kegiatan pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi.

"Untuk pelayanan umum yang bersifat strategis dilakukan seperti biasa antara lain rumah sakit, puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan masyarakat, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan dan perhubungan serta unit kerja pelayanan lain yang sejenis," katanya.

Untuk itu, pimpinan unit kerja lanjut Agung, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Agung menambahkan, keputusan cuti bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, SKB Nomor 03/2011, Kep.135/MEN/V/2011 dan SKB/02/M.PAN-RB/05/2011.

"Perlu kami tegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama ini merupakan hak dari cuti tahunan pegawai," katanya.

Dia juga menambahkan pemerintah akan segera mengumumkan Keputusan Bersama tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2012

sumber : baktipersada.com

Setahun Ratusan Polisi Dipecat Karena Korupsi

VIVAnews - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna mendatangi Bareskrim Mabes Polri hari ini, Senin 30 Mei 2011. Di situ Nanan berkampanye soal anti korupsi. Agar para serse tidak korupsi atau menerima suap.

"Kami ingin mengglorifikasi semua anggota termasuk reserse agar tidak korup apalagi KKN, ini upaya kami menyadarkan mereka" kata Nanan di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Senin, 30 Mei 2011. Kampanye ini digelar bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nanan menambahkan bahwa program anti korupsi ini dilakukan dalam beberapa bentuk kegiatan. Diantaranya, dari mulai pelatihan, penyadaran sampai penghukuman.

"Ini program internal kami. Jadi, memang dibutuhkan kesadaran penuh dari semua anggota personal, untuk anti korupsi itu" jelas dia.

Nanan meminta agar masyarakat membantu polisi untuk tidak korupsi. Dia mengimbau para pengacara dan tersangka untuk tidak mengiming-imingi anggota polisi dengan uang. Pemberantasan korupsi di kepolisian, katanya, tidak susah tapi harus didukung semua pihak.

Selama ini, kata Nanan, ada sekitar 140 sampai 400 polisi pertahun yang dipecat terkait kasus korupsi. "Kasusnya macam-macam, pokoknya yang dianggap sudah tidak layak jadi polisi ya kami pecat" terangnya.

Nanan berjanji, semua polisi akan ditindak jika teridentifikasi korupsi. "Prinsip saya tidak ada lagi yang berinstitusi. Kalau salah ya harus dihukum. Termasuk saya sendiri kalau salah ditindak" jelasnya.

sumber : vivanews.com