Anggota Sat Lantas Polres Sumbawa Barat menemukan sebuah senjata api rakitan di dalam mobil Inova yang dikendarai oleh ASRI. Selain senjata rakitan, ditemukan pula 6 buah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya.
Kronologis kejadiannya yaitu, pada hari Kamis, 29 September 2011 sekitar pukul 23.30 Anggota Polres Sumbawa Barat yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Sumbawa Barat melaksanakan Razia kendaraan di pintu gerbang Pelabuhan Poto Tano. Saat itu melintas kendaraan Roda 4 merk Toyota Kijang Inova warna hitam dengan nomor Polisi DR 1854 EZ yang dikendarai oleh lelaki bernama ASRI dari Lombok Tengah.
Dalam mobil tersebut ASRI bersama 5 orang rekannya terpaksa diberhentikan oleh Anggota Sat Lantas Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan ASRI sebagai pengendara mobil tersebut tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK, oleh karena itu pengendara mobil tersebut ditilang dengan pasal 288 ayat (2) UULAJR. Malam itu juga mobil tersebut dibawa ke Mapolres KSB sebagai barang bukti.
Jumat, 30 September 2011 sekitar pukul 19.00 wita, BOHARI datang ke Mapolres KSB menemui bagian tilang dengan membawa STNK mobil Inova tersebut guna menukar Barang Bukti. Pada saat dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, anggota Sat Lantas menemukan sebuah senpi rakitan laras pendek yang disimpan di dalam kap mobil tersebut.
Selain senjata api rakitan laras pendek, ditemukan pula di dalam kap mobil tersebut 6 buah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya, 1 buah linggis dan beberapa tali jerat terbuat dari plastik warna putih.
Atas penemuan ini, Anggota Sat Lantas yang melakukan pemeriksaan tersebut langsung menghubungi KA SPK Polres Sumbawa Barat dan Unit INAVIS Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan terhadap BOHARI. Dari hasil pemeriksaan, BOHARI yang saat itu datang bersama temannya mengaku tidak mengetahaui pemilik barang tersebut. Dia hanya disuruh oleh NURHASE (Pemilik Kendaraan-red) untuk menukar barang bukti 1 unit Toyota kijang INNOVA dengan 1 lembar STNK kendaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar