Taliwang KSB.Sumbawanews.com.- Dengan adanya putusan tetap tentang penolakan perkara kasasi Nomor: 145 K/TUN/2011 oleh tiga hakim MA tertanggal 04 Agustus 2011 bukankah pertanda akan berakhirnya rezim kepemimpinan Kyai Zulkifli Muhadli sebagai Bupati KSB ?
Inilah pertanyaan serius berbagai elemen yang hingga saat ini belum bisa terjawab jelas, berakibat suhu politik ditingkat eksekutif, legislative dan yudikatif di Kabupaten bermotokan “Pariri Lema Bariri” itu terus menghangat.
Salah satu anggota tim advokasi pasangan Busrah - Mustakim (Rahmat) Judhiar Abdulkadir yang dihubungi Sumbawanews.com, membenarkan, bahwa akan berakhirnya rezim Kyai-Mala untuk memimpin Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tinggal menghitung hari saja, karena pelantikannya tidak hanya telah melanggar pasal 116/2 dan 111/12 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan pasal 137 ayat (3), (4) dan (7) yang diatur dalam UU Pemilu, namun PTUN Mataram tanggal 22 Juni Nomor: 24/G/2010/PTUN.MTR serta putusan banding di Surabaya Nomor 144/B/2010/PT.TUN SBY tanggal 14 Oktober 2010, dengan jelas ijazah SRN atas nama Zulkifli Muhadli dinyatakan tidak sah demi hukum, “Untuk melengserkan Rezim Kyai-Mala itu hanya menghitung hari, karena tidak hanya didukung oleh keputusan tetap dari PTUN Mataram dan PT.TUN Surabaya saja, namun surat penolakan perkara kasasi Nomor: 145 K/TUN/2011 oleh tiga hakim MA tertanggal 04 Agustus 2011 tersebut telah memiliki hukum tetap,” Kata Judhiar via Ponaelnya Kamis (06/10).
Untuk itu, pihaknya saat ini akan terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang tengah berjalan, sehingga kejelasan eksekusi dapat terpantau dengan jelas, “Kita saat ini tengah menunggu rekomendasi dari kemendagri tentang pembatalan pelantikan pasangan Bupati KSB terpilih, sehingga penetapan waktu eksekusinya jelas,” tegas Judhiar.
Hal senada disampaikan D.Darmawan D.Ino, sudah saatnya penegak hukum serta para elit eksekutif, legislative untuk lebih tegas dan transparan dalam menuntaskan kasus tersebut, agar suhu politik KSB yang selama ini terus membingungkan seluruh rakyat bisa terang benderang, yang tentunya berbagai program pembangunan SDM-SDA dapat berjalan sesuai harapan, “Kami berharap agar para elit politik eksekutif dan legislative ikut memback up penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus yang selama ini terus membingungkan seluruh rakyat KSB,” Imbuh Darmawan.
Sementara itu Kuasa Hukum pasangan Dr.KH.Zulkifli Muhadli SH.MM – Drs.H.Mala Rahman Bupati dan Wakil Bupati KSB terpilih 26 April 2010, Syahrul Mustafa SH.MH pada sejumlah wartawan meluruskan, meskipun keputusan hukum tetap tentang keabsahan Ijazah SRN/68 atas nama Zulkifli Muhadli telah resmi dikeluarkan PTUN Mataram, PT.TUN Surabaya serta penolakan perkara kasasi dari Mahkamah Agung (MA) tersebut, namun tidak akan mempengaruhi jabatan Bupati dan Wakil Bupati KSB, sesuai rekomendasi pihak KPUD, KPU dan DPRD tentang penetapan pelantikan masa jabatan hingga 2015 mendatang, “Kami akan terus melakukan upaya hukum, sehingga tidak mempengaruhi jabatan Bupati dan wakil Bupati terpilih, sesuai penetapan hingga berakhir pada 2015 mendatang,” Jelas Syahrul. (Hong)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar