Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Selasa, 11 Oktober 2011

M.Rizal : Kasus Bupati KSB, KPU RI Mengkaji dan Berkoordinasi dengan Kemendagri

Taliwang KSB, SumbawaNews.Com - Setelah menerima lampiran putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 145 K/TUN/2011 Tanggal 4 Agustus 2011 yang menolak permohonan kasasi yang disampaikan tergugat,  Zulkifli Muhadli, KPU Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan konsultasi sekaligus menyampaikan surat ber-Nomor 270/115/KPU/X/2011 tertanggal 4 Oktober 2011 ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat, Muhammad Rizal, S.Sos. M.AP, menerangkan, konsultasi yang dilakukan KPU Sumbawa Barat adalah terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti Putusan MA terkait dengan batalnya "Surat Tamat Beladjar Sekolah Rakjat Negeri 6 Tahun" Sekolah Rakjat Negeri No. 5 Taliwang atas nama Zulkifli Muhadli sesuai dengan Putusan PTUN Mataram Nomor 24/G/2010/PTUN-MTR Tertanggal 22 Juni 2010. Dimana dokumen yang dipermasalahan itu  telah dipergunakan untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam mengikuti Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2010 lalu.

Ditegaskan Rizal, konsultasi ini sangat penting dilakukan mengingat putusan kasasi MA  dikeluarkan setelah melampaui tahapan Pemilu. Secara normatif, menurut Rizal,  KPU Kabupaten/kota tidak lagi mempunyai kewenangan terhadap hasil Pemilu jika Tahapan Pemilu telah berakhir. Tetapi mengingat ada aspirasi dari elemen masyarakat yang mempertanyakan relevansi Putusan MA tersebut dikaitkan dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 264/KPU/IV/2010 tanggal 30 April 2010 yang ditujukan kepada Ketua Tim Kerja Pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Ir. Busrah Hasan dan Mustakim Patawari, LM. perihal Jawaban Mengenai Laporan Kejanggalan terhadap Data Administrasi Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih (Zulkifli Muhadli dan Mala Rahman), maka KPU Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan beberapa hal kepada KPU RI di antaranya, terkait klausul Pasal 9 ayat (2) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009 yang dikutip dalam Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 264/KPU/IV/2010 tanggal 30 April 2010 yang menyatakan: ”apabila putusan pengadilan tentang ketidakbenaran ijazah calon sebagaimana dimaksud pada huruf f telah memperoleh kekuatan hukum tetap, keabsahan ijazah yang digunakan bakal pasangan calon pada saat pendaftaran calon dinyatakan tidak berlaku, dan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat''.

''Pertanyaannya adalah sejauh mana ruang lingkup berlakunya aturan ini (peraturan KPU No 68 thn 2009) mengingat putusan pengadilan tentang ketidakbenaran ijazah calon telah memperoleh kekuatan hukum tetap terbit setelah seluruh Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2010 telah berakhir bersamaan dengan Pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Tanggal 13 Agustus 2010.  Lantas sejauhmana lingkup kewenangan KPU Kabupaten Sumbawa Barat sebagai Penyelenggara Pemilu dalam mengeksekusi Putusan Kasasi MA ini, mengingat KPU Kabupaten Sumbawa Barat telah dikeluarkan dari Sengketa Tata Usaha Negara Nomor  24/G/2010/PTUN-MTR,'' ujarnya dengan nada tanya.

Tidak hanya itu, Rizal juga menjelaskan konsultasi KPU KSB dengan KPU RI, diharapkan agar langkah yang ditempuh oleh KPU Kabupaten Sumbawa Barat dalam menyikapi tuntutan masyarakat yang meminta KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 145 K/TUN/2011 Tertanggal 4 Agustus 2011tidak salah.


Saat konsultasi dengan KPU RI, tim dari KPU KSB diakui Rizal, diterima oleh  Endang Sulastri anggota KPU RI yang mengkoordinir Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada Tanggal 7 Oktober 2011 lalu. Dalam keterangan lisannya, Endang tutur Rizal,  menyampaikan ruang lingkup berlakunya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pencalonan hanya terbatas pada saat Tahapan Pemilu berlangsung. Jika salah satu calon atau pasangan calon tidak memenuhi persyaratan karena adanya ketidakbenaran ijazah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dapat digugurkan pada saat itu, yaitu pada saat tahapan Pemilu masih berlangsung.

Terkait dengan kewenangan KPU Kabupaten Sumbawa Barat sebagai Penyelenggara Pemilu dalam mengeksekusi Putusan Kasasi MA terkait dengan pemenuhan salah satu persyaratan calon, dijelaskan  Endang, KPU Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan, apalagi KPU Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan penelitian berkas secara benar sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009. Mengingat rujukan hukum penyelenggaraan Pemilukada adalah UU Nomor 32 Tahun 2004, maka rezim hukumnya adalah rezim pemerintahan daerah. Artinya, kewenangan terdapat  pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Menyangkut, persoalan yang dokordinasikan KPU Sumbawa Barat, selanjutnya KPU RI akan meminta Biro Hukumnya untuk melakukan pengkajian dan KPU RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.(ian)

Sumber : Sumbawanews.com

1 komentar:

  1. menyikapi sejauh mana keberlakuan keputusan KPU seperti yang dimaksudkan, tidak terlepas dari sifat keputusan TUN sesuai yang di isyaratkan dalam UU no.5 tahun 1986 jo UU no.9 tahun 2004 jo UU no.51 tahun 2009 tentang PTUN yaitu Konkrit Individual dan Final. sehingga keputusan KPU tsb sudah memenuhi syarat sebagai objek sengketa PTUN sebagaimana tercantum pada ketentuan pasal 3.

    perlu diketahui bahwa sekalipun bupati berdasarkan putusan PTUN telah terbukti bahwa ijazah yang digunakan "palsu" , tidak berarti secara serta merta jabatan bupati gugur oleh putusan tersebut. ditinjau dari sifat peradilan, bahwa Putusan PTUN tidak setegas putusan PIDana maupun perdata yang memiliki kekuatan eksekutorial yang tegas dan memaksa

    sehingga dalam hal ini, putusan PTUN dan MA (kewenangan)terkait dengan sengketa bupati ini tidak dapat untuk melengserkan jabatan bupati.

    menurut hemat kami (Komunitas mahasiwa peduli KSB) bahwa upaya ini merupakan "PANGGUNG SANDIWARA" belaka.

    dalan kontek ijazah bupati bermasalah, tidak dapat digugat/dituntut dalam rana pidana maupun PTUN karena ditinjau dari sifat jangka waktu pengajuan gugatan atau tuntutan ( daluarsa dalam prinsip sistem peradilan) dimanan PTUN tenggang waktunya 90 hari (pasal 53) dan pidana kejahatan memiliki tenggang waktu 10 tahun (KUHP)

    menyikapi terhadap kewenangan lembaga yang dapat memutuskan hasil pemilu berada didalam kewenangan MK sesuai dengan ketentuan pasal 24c ayat (2) UUD 1945. dan ini sekaligus rekomendasi dari kami (KMPSB) semestinya yang tahu hukum di daerah tidak seperti ini upaya yang dilakukan. karena kami jamin mereka sudah mengetahui akhir dari cerita ini. kami melihat ini merupakan upaya cari nama. karena putusan PTUN dan MA tidak dapat mengganggu gugat jabatan bupati apabila ditinjau secara yuridis.titik tekannya adalah pemilihan bupati adalah demogratis sehingga jabatan bupati dianggap sah secara yuridis berdasarkan UUD 1945.tanpa mengesampingkan PUTUsan PTUN dan MA kami berdasarkan hukum tetap dianggap RECHTMATIGDAAD

    BalasHapus