Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Jumat, 14 Oktober 2011

Pencurian Berkedok Pembeli


Maraknya tindak kejahatan di kabupaten sumbawa barat sudah sangat meresahkan masyarakat. Berbagai macam cara dan modus dilakukan untuk mendapatkan apa yang diinginkan oleh si pelaku. Nasib baik belum berpihak pada SUPARDI, asal desa Seteluk tengah ini melaporkan kepada pihak kepolisian sektor Seteluk pada tanggal 13 oktober 2011 pukul 09.00 wita, tentang pencurian yang dialami dikiosnya sendiri.
Kejadian naas tersebut dialaminya ketika seseorang datang ke kiosnya untuk berpura – pura menjadi pembeli,namun ketika korban (SUPARDI) meninggalkan tokonya sebentar saja,saat itulah si pencuri tidak membuang – buang kesempatan emasnya,ia langsung beraksi dengan menggasak 1 unit laptop dan 1 unit handphone milik korban yang berada di kios korban. Atas kejadian tersebut kepolisian sektor Seteluk terus mendalami kasus dan modusnya serta berupaya mengungkap pelaku pencurian tersebut, sampai saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian sektor Seteluk. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menjaga harta bendanya masing-masing,karena hal tersebut merupakan contoh bersama agar tidak terulang kembali,dan diharapkan kepada masyarakat untuk melaporkan hal – hal yang sifatnya mencurigakan kepada pihak kepolisian .(hendra fc)

Selasa, 11 Oktober 2011

M.Rizal : Kasus Bupati KSB, KPU RI Mengkaji dan Berkoordinasi dengan Kemendagri

Taliwang KSB, SumbawaNews.Com - Setelah menerima lampiran putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 145 K/TUN/2011 Tanggal 4 Agustus 2011 yang menolak permohonan kasasi yang disampaikan tergugat,  Zulkifli Muhadli, KPU Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan konsultasi sekaligus menyampaikan surat ber-Nomor 270/115/KPU/X/2011 tertanggal 4 Oktober 2011 ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat, Muhammad Rizal, S.Sos. M.AP, menerangkan, konsultasi yang dilakukan KPU Sumbawa Barat adalah terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti Putusan MA terkait dengan batalnya "Surat Tamat Beladjar Sekolah Rakjat Negeri 6 Tahun" Sekolah Rakjat Negeri No. 5 Taliwang atas nama Zulkifli Muhadli sesuai dengan Putusan PTUN Mataram Nomor 24/G/2010/PTUN-MTR Tertanggal 22 Juni 2010. Dimana dokumen yang dipermasalahan itu  telah dipergunakan untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam mengikuti Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2010 lalu.

Ditegaskan Rizal, konsultasi ini sangat penting dilakukan mengingat putusan kasasi MA  dikeluarkan setelah melampaui tahapan Pemilu. Secara normatif, menurut Rizal,  KPU Kabupaten/kota tidak lagi mempunyai kewenangan terhadap hasil Pemilu jika Tahapan Pemilu telah berakhir. Tetapi mengingat ada aspirasi dari elemen masyarakat yang mempertanyakan relevansi Putusan MA tersebut dikaitkan dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 264/KPU/IV/2010 tanggal 30 April 2010 yang ditujukan kepada Ketua Tim Kerja Pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Ir. Busrah Hasan dan Mustakim Patawari, LM. perihal Jawaban Mengenai Laporan Kejanggalan terhadap Data Administrasi Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih (Zulkifli Muhadli dan Mala Rahman), maka KPU Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan beberapa hal kepada KPU RI di antaranya, terkait klausul Pasal 9 ayat (2) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009 yang dikutip dalam Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 264/KPU/IV/2010 tanggal 30 April 2010 yang menyatakan: ”apabila putusan pengadilan tentang ketidakbenaran ijazah calon sebagaimana dimaksud pada huruf f telah memperoleh kekuatan hukum tetap, keabsahan ijazah yang digunakan bakal pasangan calon pada saat pendaftaran calon dinyatakan tidak berlaku, dan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat''.

''Pertanyaannya adalah sejauh mana ruang lingkup berlakunya aturan ini (peraturan KPU No 68 thn 2009) mengingat putusan pengadilan tentang ketidakbenaran ijazah calon telah memperoleh kekuatan hukum tetap terbit setelah seluruh Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2010 telah berakhir bersamaan dengan Pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Tanggal 13 Agustus 2010.  Lantas sejauhmana lingkup kewenangan KPU Kabupaten Sumbawa Barat sebagai Penyelenggara Pemilu dalam mengeksekusi Putusan Kasasi MA ini, mengingat KPU Kabupaten Sumbawa Barat telah dikeluarkan dari Sengketa Tata Usaha Negara Nomor  24/G/2010/PTUN-MTR,'' ujarnya dengan nada tanya.

Tidak hanya itu, Rizal juga menjelaskan konsultasi KPU KSB dengan KPU RI, diharapkan agar langkah yang ditempuh oleh KPU Kabupaten Sumbawa Barat dalam menyikapi tuntutan masyarakat yang meminta KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 145 K/TUN/2011 Tertanggal 4 Agustus 2011tidak salah.


Saat konsultasi dengan KPU RI, tim dari KPU KSB diakui Rizal, diterima oleh  Endang Sulastri anggota KPU RI yang mengkoordinir Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada Tanggal 7 Oktober 2011 lalu. Dalam keterangan lisannya, Endang tutur Rizal,  menyampaikan ruang lingkup berlakunya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pencalonan hanya terbatas pada saat Tahapan Pemilu berlangsung. Jika salah satu calon atau pasangan calon tidak memenuhi persyaratan karena adanya ketidakbenaran ijazah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dapat digugurkan pada saat itu, yaitu pada saat tahapan Pemilu masih berlangsung.

Terkait dengan kewenangan KPU Kabupaten Sumbawa Barat sebagai Penyelenggara Pemilu dalam mengeksekusi Putusan Kasasi MA terkait dengan pemenuhan salah satu persyaratan calon, dijelaskan  Endang, KPU Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan, apalagi KPU Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan penelitian berkas secara benar sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009. Mengingat rujukan hukum penyelenggaraan Pemilukada adalah UU Nomor 32 Tahun 2004, maka rezim hukumnya adalah rezim pemerintahan daerah. Artinya, kewenangan terdapat  pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Menyangkut, persoalan yang dokordinasikan KPU Sumbawa Barat, selanjutnya KPU RI akan meminta Biro Hukumnya untuk melakukan pengkajian dan KPU RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.(ian)

Sumber : Sumbawanews.com

Jumat, 07 Oktober 2011

Akankah Jabatan Bupati KSB Berakhir?

altJudhiar Abdul Kadir
 Taliwang KSB.Sumbawanews.com.- Dengan adanya putusan tetap tentang penolakan perkara kasasi Nomor: 145 K/TUN/2011 oleh tiga hakim MA tertanggal 04 Agustus 2011  bukankah pertanda akan berakhirnya rezim kepemimpinan Kyai Zulkifli Muhadli sebagai Bupati KSB ?
    
     Inilah pertanyaan serius berbagai elemen yang hingga saat ini belum bisa terjawab jelas, berakibat suhu politik ditingkat eksekutif, legislative dan yudikatif di Kabupaten bermotokan “Pariri Lema Bariri” itu terus menghangat.
           
      Salah satu anggota tim advokasi pasangan Busrah - Mustakim (Rahmat) Judhiar Abdulkadir yang dihubungi Sumbawanews.com, membenarkan, bahwa akan berakhirnya rezim Kyai-Mala untuk memimpin Kabupaten Sumbawa Barat  (KSB) tinggal menghitung hari saja, karena pelantikannya tidak hanya telah melanggar pasal 116/2 dan 111/12 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan pasal 137 ayat (3), (4) dan (7) yang diatur dalam UU Pemilu, namun PTUN Mataram tanggal 22 Juni Nomor: 24/G/2010/PTUN.MTR serta putusan banding di Surabaya Nomor 144/B/2010/PT.TUN SBY tanggal 14 Oktober 2010, dengan jelas ijazah SRN atas nama Zulkifli Muhadli dinyatakan tidak sah demi hukum,  “Untuk melengserkan Rezim Kyai-Mala itu hanya menghitung hari, karena tidak hanya didukung oleh keputusan tetap dari PTUN Mataram dan PT.TUN Surabaya saja, namun surat penolakan perkara kasasi Nomor: 145 K/TUN/2011 oleh tiga hakim MA tertanggal 04 Agustus 2011 tersebut telah memiliki hukum tetap,”  Kata Judhiar via Ponaelnya Kamis (06/10).
    
      Untuk itu, pihaknya saat ini akan terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang tengah berjalan, sehingga kejelasan eksekusi dapat terpantau dengan jelas, “Kita saat ini tengah menunggu rekomendasi dari kemendagri tentang pembatalan pelantikan pasangan Bupati KSB terpilih, sehingga penetapan waktu eksekusinya jelas,” tegas Judhiar.

       Hal senada disampaikan D.Darmawan D.Ino, sudah saatnya penegak hukum serta para elit eksekutif, legislative untuk lebih tegas dan transparan dalam menuntaskan kasus tersebut, agar suhu politik  KSB yang selama ini terus membingungkan seluruh rakyat bisa terang benderang, yang tentunya berbagai program pembangunan SDM-SDA dapat berjalan sesuai harapan,  “Kami berharap agar para elit politik eksekutif dan legislative ikut memback up penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus yang selama ini terus membingungkan seluruh rakyat KSB,”   Imbuh Darmawan.

        Sementara itu Kuasa Hukum pasangan Dr.KH.Zulkifli Muhadli SH.MM – Drs.H.Mala Rahman Bupati dan Wakil Bupati KSB terpilih 26 April  2010,  Syahrul Mustafa SH.MH pada sejumlah wartawan meluruskan, meskipun keputusan hukum tetap tentang keabsahan Ijazah SRN/68 atas nama Zulkifli Muhadli telah resmi dikeluarkan PTUN Mataram, PT.TUN Surabaya serta penolakan perkara kasasi dari Mahkamah Agung  (MA) tersebut, namun tidak akan mempengaruhi jabatan Bupati dan Wakil Bupati KSB, sesuai rekomendasi pihak KPUD, KPU dan DPRD tentang penetapan pelantikan masa jabatan hingga 2015 mendatang,  “Kami akan terus melakukan upaya hukum, sehingga tidak mempengaruhi jabatan Bupati dan wakil Bupati terpilih, sesuai penetapan hingga berakhir pada 2015 mendatang,” Jelas Syahrul.  (Hong) 

Rabu, 05 Oktober 2011

PEKERJA JEMBATAN TEMUKAN TENGKORAK MANUSIA DI KERTASARI


Rabu, 5 Oktober 2011 sekitar pukul 08.00 wita bertempat di Desa Kertasari Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat telah ditemukan 2 (Dua) kerangka manusia tanpa ada identitas yang jelas. Kerangka tersebut ditemukan oleh HILMAN, pekerja proyek pembangunan jembatan PT. Tinta Mas.

Kerangka manusia tersebut ditemukan pada saat melakukan penggalian tanah untuk pembuatan talut jembatan yang menghubungkan Desa Kertasari dengan Desa Tuananga. Kerangka – kerangka tersebut ditemukan pada kedalaman 50cm dalam keadaan berantakan dan hancur. Setelah dilakukan identifikasi oleh Anggot Polres Sumbawa Barat, kerangka manusia tersebut dikubur oleh Kepala Desa Kertasari bersama warga.


POLRES KSB TEMUKAN SENJATA API RAKITAN SAAT RAZIA


Anggota Sat Lantas Polres Sumbawa Barat menemukan sebuah senjata api rakitan di dalam mobil Inova yang dikendarai oleh ASRI. Selain senjata rakitan, ditemukan pula 6 buah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya.

Kronologis kejadiannya yaitu, pada hari Kamis, 29 September 2011 sekitar pukul 23.30 Anggota Polres Sumbawa Barat yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Sumbawa Barat melaksanakan Razia kendaraan di pintu gerbang Pelabuhan Poto Tano. Saat itu melintas kendaraan Roda 4 merk Toyota Kijang Inova warna hitam dengan nomor Polisi DR 1854 EZ yang dikendarai oleh lelaki bernama ASRI dari Lombok Tengah.

Dalam mobil tersebut ASRI bersama 5 orang rekannya terpaksa diberhentikan oleh Anggota Sat Lantas Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan ASRI sebagai pengendara mobil tersebut tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK, oleh karena itu pengendara mobil tersebut ditilang dengan pasal 288 ayat (2) UULAJR. Malam itu juga mobil tersebut dibawa ke Mapolres KSB sebagai barang bukti.

Jumat, 30 September 2011 sekitar pukul 19.00 wita, BOHARI datang ke Mapolres KSB menemui bagian tilang dengan membawa STNK mobil Inova tersebut guna menukar Barang Bukti. Pada saat dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, anggota Sat Lantas menemukan sebuah senpi rakitan laras pendek yang disimpan di dalam kap mobil tersebut.

Selain senjata api rakitan laras pendek, ditemukan pula di dalam kap mobil tersebut 6 buah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya, 1 buah linggis dan beberapa tali jerat terbuat dari plastik warna putih.

Atas penemuan ini, Anggota Sat Lantas yang melakukan pemeriksaan tersebut langsung menghubungi KA SPK Polres Sumbawa Barat dan Unit INAVIS Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan terhadap BOHARI. Dari hasil pemeriksaan, BOHARI yang saat itu datang bersama temannya mengaku tidak mengetahaui pemilik barang tersebut. Dia hanya disuruh oleh NURHASE (Pemilik Kendaraan-red) untuk menukar barang bukti 1 unit Toyota kijang INNOVA dengan 1 lembar STNK kendaraan.

Selasa, 04 Oktober 2011

Kapolda NTB Menjamin Keamanan Para Wisatawan

Saat beroperasinya Bandara Internasional Lombok (BIL) seluas 500 hektar, Kapolda NTB Arif Wahyunadi dan Wagub NTB Ir.Badrul Munir menanam pohon di lokasi Depan Aula VIP BIL, Sabtu (1/10/2011).

Penanaman pohon itu sebagai wujud rasa Syukur kepada Allah SWT atas partisipasi semua pihak dalam mewujudkan keamanan di daerah Parawisata Lombok Tengah.

Arif  Wahyunadi  akan menjamin para wisatawan  baik tingkat regional, nasional dan internasional serta masyarakat Loteng dalam masalah keamanan, “saya jamin masalah keamanan setelah beroperasinya BIL didaerah Loteng.“ jelas Kapolda NTB.

Sementara itu Gubernur NTB Dr.TGH.M. Zainul Madji dalam konfrensi persnya menegaskan bahwa masalah keamanan merupakan tanggungjawab semua pihak baik pemerintah ataupun masyarakat. “Mari kita buang keraguan masalah keamanan di daerah Loteng sesudah beroprasinya Bandara Lombok, “ Imbuh Gubernur diamini oleh Kapolda NTB dan Hari Bhakti dirjen Kementian Perhubungan.

Usai acara Gubernur melakukan sidak di lokasi BIL dan berbicara dengan turis asing yang hendak Pulang ke daerah Asal. (Rosidi)

Sumber : Sumbawanews.com