Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya akhirnya memutuskan bahwa Ijazah yang digunakan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) KH. Zulkifli Muhadli tidak sah.
Keputusan PT TUN Surabaya ini dituangkan dalam putusan bernomor 144/B/2010/PT.TUN/Sby tertanggal 14 Oktober 2010.
"Hari senin (22/11) ini kami telah menerima salinan putusan PT TUN Surabaya melalui PTUN Mataram, " jelas Kuasa hukum pasangan Busrah - Mustakim (Rahmat), Toto Ismono, SH via telpon seluler kepada Sumbawanews.
Dijelaskannya isi putusan PT TUN Surabaya adalah menguatkan putusan PTUN Mataram No. 24/G/2010/PTUN/Mataram tanggal 22 Juni 2010 yakni tergugat satu untuk membatalkan Ijazah SRN yang dimiliki Dr. KH. Zulkifli Muhadli.
"Putusan kedua PT TUN Surabaya menghukum tergugat 1,2 dan 3 untuk menganti biaya perkara," jelas Toto.
Sebelumnya pada selasa (22/6) beberapa bulan lalu, hakim tunggal Zaini Elpah SH, telah memutuskan jika Ijazah Sekolah Rakyat (SR) Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), KH Zulkifli Muhadli, dinyatakan tidak sah dan harus segera dicabut.
Menurut Toto Hakim PTTUN Mataram telah memutuskan bahwa ijazah Zulkifli Muhadli tidak sah. Selain itu hakim juga memerintahkan agar lembaga yang telah mengeluarkan ijazah SR palsu tersebut segera mencabut ijazah yang telah dikeluarkan.
Terkait dengan langkah yang akan dilakukan oleh kubu Rahmat, Toto menjelaskan bahwa pihaknya masih konsentrasi untuk mensosialisasikan hasil putusan PT TUN Surabaya ini kepada masyarakat KSB.
"Kita jangan terburu-buru, biar hasilnya optimal," jelas Toto Diplomatis.(sn01)
Sumber : sumbawanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar