Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, Khususnya warga masyarakat KSB tampaknya akan mendapat kemudahan dalam pengurusan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), karena sekarang telah terbit aturan Polri yang baru, dimana didalam aturan tsb Polri telah membuat aturan yang lebih mudah, & tidak rumit.
Dalam proses pembuatan SKCK terbaru ini, masyarakat yang ingin membuat SKCK, dimana jika aturan yang terdahulu harus menggunakan surat pengantar dari RT, RW, Lurah, & Camat, tetapi didalam aturan yang sekarang, masyarakat tidak perlu menggunakan surat keterangan tsb, tetapi hanya dengan menggunakan KTP Pemohon saja.
Aturan tsb berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 37 / 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Program Kerja Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang Mandiri, Profesional dan Dipercaya Masyarakat. Dan STR / 940 / XI / 2010 tentang proses pengurusan SKCK.
Wahh,, hebat ya. jadi Pengurusannya tinggal membawa KTP saja.. jadinya gak ribett dech, ngurus sana sini...
BalasHapusWaduhh,, salut dengan Pak polisi,, dengan Pelayanannya yang semakin baik trhdap masyarakt.. Selamat ya Pak.. kami mendukungmu
BalasHapusmantab,..... krennnnn,...
BalasHapusini berlaku untuk seluruh Indonesia kan? atau cuma di Jakarta aja? dan cukup dengan membawa ktp asli aja? ke polsek atau polres?
BalasHapussalut buat Kepolisian Indonesia!
Desi