Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Minggu, 28 November 2010

Bupati KSB Bakal Dilengserkan ?

Polemik politik di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pasca putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram Selasa (22/6) Nomor : 24/G/2010/PTUN, serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya tanggal 14 Oktober Nomor : 144/B/2010/PT.TUN/Sby/2010 diprediksi bakal memanas.

Prediksi itu relevan, karena mantan kandidat kedua pasangan Calon Bupati  (Cabup) dan wakil Bupati (Cawabup) KSB priode 2010-2011, Ir.H.Busra Hasan-Mustakim Patawari LM.STP  (Rahmat) dan H.Andy Azisi Amin. SE. M Sc – Ir.Dirmawan  (Aman) didampingi kuasa hukum, Toto Ismono SH serta tim Pemenangan Kabupaten  (PK) Judiar Abdul Kadir dan Sahril Amin, saat sosialisasi putusan hukum PT TUN Surabaya di Bale Brang Sabtu malam (27/11).

Sosialisasi ini sekaligus memotivasi ratusan konstituen atau simpatisan yang hadir untuk terus berjuang hingga pasangan Dr.KH.Szulkifli Muhadli SH.MM – Drs.H.Mala Rahman, Bupati dan Wabup terpilih pada Pemilukada 26 April 2010 lalu segera diturunkan dari jabatannya.

Toto Ismono.SH pada sambutan dengan tegas mengatakan, kepemimpinan Zulkifli Muhadli dan Mala Rahman sebagai Bupati dan Wakil Bupati KSB priode 2010-2011 harus segera dihentikan, karena ijazah yang digunakan untuk persyaratan pencalonan telah resmi diputuskan tidak sah oleh Kedua lembaga tinggi hukum Negara.

“Kita harus segera hentikan rezim kepemimpinan Zulkifli Muhadli-Mala Rahman sebagai Bupati di KSB selambatnya pada akhir tahun 2010 ini, karena pengadilan tinggi hukum Negara sudah resmi memutuskan ijazahnya tidak sah,”  kata Toto Ismono disambut yel-yel dukungan dari ratusan konstituen.     

Hal senada disampaikan Judiar Abdul Kadir,  dengan keluarnya putusan tetap PT TUN Surabaya yang memenangkan paket  “Rahmat” atas gugatan keabsahan ijazah SRN-1968 atas nama Zulkifli Muhadli Bupati terpilih pada Pemilukda 26 April 2010 lalu, pihaknya akan terus mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mencabut atau membatalkan SK pelantikan Bupati KSB tersebut, “Kami saat ini tengah koordinasi bersama Kemendagri dan KPU Pusat, agar segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan dan pembatalan SK pelantikan Zulkifli Muhadli Bupati KSB pada 13 Agustus 2010 lalu, karena ijazah untuk persyaratan pencalonannya sudah resmi diputuskan tidak sah oleh PTUN Mataram dan PTTTUN Surabaya,”  kata Judiar.

Menurutnya, pembatalan itu relevan sesuai hasil konsultasi awal bersama pihak Kemendagri, bahwa SK pelantikan Bupati dan wakil Bupati KSB itu akan dicabut kembali setelah adanya putusan tetap dari lembaga hukum tentang keabsahan Ijazah terkait,  “Kita tidak hanya mendesak Kemendagri untuk segera mencabut kembali SK pelantikan Bupati dan wakil Bupati KSB pada 13 Agustus 2010, namun penegak hukum Polda NTB juga diminta agar menetapkan Dr. KH. Zulkifli Muhadli, SH, MM itu sebagai tersangka,”  tegas Judiar Abdul Kadir.

Kesempatan itu, H.Andy Azisi Amin SE.M Sc mengatakan  hal yang sama, pihaknya bersama paket “Rahmat” serta seluruh rakyat konstituen KSB akan terus berjuang hingga rezim Zulkifli Muhadli-Mala Rahman itu ditumbangkan, “Kita harus segera tumbangkan rezim Zul-Mala selambatnya pada 2010 ini tanpa toleransi,”  tegas Andy Azisi Amin.

Untuk itu,  pihaknya mengajak seluruh rakyat dan konstituen untuk segera merapatkan barisan melawan berbagai bentuk kepalsuan di bumi “Pariri Lema Bariri”,  agar cita-cita kesejahteraan saat awal terbentuknya KSB dapat dicapai sesuai harapan bersama, dan tidak lagi ada dusta diantara kita.

“Perlu kalian semua ketahui, bahwa Hultah KSB yang ke 7 pada 20 November 2010 yang dimeriahkan Iwan Fals itu merupakan sambutan atas kemenangan kita, dan pawai bunga yang digelar pada Sabtu  (27/11) itu adalah berita duka bagi pasangan Zul-Mala,”  Demikian Andy Azisi Amin. (Hong)

Sumber : sumbawanews.com

Kamis, 25 November 2010

Kubu Rahmat Akan Desak Kemendagri Cabut Surat Pelantikan Bupati KSB

Pasca putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) surabaya yang menguatkan putusan PTUN Mataram terkait keabsahan ijasah yang dimiliki Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Dr. KH. Zulkifli Muhadli, SH, MM, kubu pasangan bakal calon Bupati KSB Busrah – Mustakim (Rahmat) akan mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mencabut surat pelantikan Bupati KSB.
“Kami sedang mempersiapkan langkah tersebut, agar SK pelantikan Bupati KSB dibatalkan.” Ungkap Judiar Abdul Kadir salah seorang anggota tim sukses pasangan Rahmat.
Menurut Judiar, langkah tersebut akan ditempuh karena pasca putusan PTUN Mataram, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan pihak Kemendagri terkait dengan langkah hukum setelah adanya putusan tetap (inkrah, red).
“Pihak Kemendagri telah menjelaskan kepada kami, bahwa Kemendagri bisa mencabut surat pelantikan Bupati KSB jika sudah ada putusan tetap dan hasil pengadilan menyatakan Ijazah tersebut tidak sah.” Jelas Judiar.
Selain akan berkordinasi dengan pihak Kemendagri, kubu Rahmat juga akan mendesak pihak Polda NTB untuk segera menetapkan Dr. KH. Zulkifli Muhadli, SH, MM sebagai tersangka.
“Sebelumnya pihak Polda NTB beralasan, status tersangka belum ditetapkan karena belum ada putusan tetap namun sekarang putusan banding PT TUN Surabaya sudah ada, jadi tidak ada alasan lagi bagi Polda NTB untuk mengulur-ulur waktu.” Tegasnya.
Dalam putusan PT TUN Surabaya bernomor 144/B/2010/PT.TUN. SBY tanggal 14 Oktober 2010 amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
1. Menerima permohonan dari tergugat I, II, III dan VI/Pembanding;  Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 24/G/2010/PTUN.MTR tanggal 22 Juni 2010 yang dimohonkan banding tersebut.

2. Menghukum tergugat I, II, III dan VI/Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000  (dua ratus lima puluh ribu rupiah )

Bahwa atas putusan tersebut, para pihak atau wakilnya yang dikuasakan untuk mengajukan permohonan ini dapat mengajukan kasasi paa Mahkamah Agung dengan surat yang disampaikan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negera yang bersangkutan dalam tenggang waktu 14 ( empat belas ) hari terhitung sejak pemberitahuan ini dan selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari setelah permohonan dicatat, pemohon kasasi harus menyampaikan alasan-alasan permohonan kasasi kepada panitera tersebut.


Demikian surat pemberitahuan ini dibuat oleh saya, I NYOMAN SELAMET, SH. Panitera Pengadilan Tata Usaha Mataram. (sn01)

catatan : Tergugat I : Kepala SDN No.05 Taliwang, Tergugat II : Kepala Dinas Dikpora Sumbawa Barat, Tergugat III: Kepala Dinas Provinsi NTB dan tergugat VI : Dr. KH. Zulkifli Muhadli, SH, MM

Sumber : sumbawanews.com

PT TUN Surabaya Nyatakan Ijazah Bupati KSB Tidak Sah

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya akhirnya memutuskan bahwa Ijazah yang digunakan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) KH. Zulkifli Muhadli tidak sah.

Keputusan PT TUN Surabaya ini dituangkan dalam putusan bernomor 144/B/2010/PT.TUN/Sby tertanggal 14 Oktober 2010.

"Hari senin (22/11) ini kami telah menerima salinan putusan PT TUN Surabaya melalui PTUN Mataram, " jelas Kuasa hukum pasangan Busrah - Mustakim (Rahmat), Toto Ismono, SH via telpon seluler kepada Sumbawanews.

Dijelaskannya isi putusan PT TUN Surabaya adalah menguatkan putusan PTUN Mataram No. 24/G/2010/PTUN/Mataram tanggal 22 Juni 2010 yakni  tergugat satu untuk membatalkan Ijazah SRN yang dimiliki Dr. KH. Zulkifli Muhadli. 

"Putusan kedua PT TUN Surabaya menghukum tergugat 1,2 dan 3 untuk menganti biaya perkara," jelas Toto.

Sebelumnya pada selasa (22/6) beberapa bulan lalu, hakim tunggal Zaini Elpah SH, telah memutuskan jika Ijazah Sekolah Rakyat (SR) Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), KH Zulkifli Muhadli, dinyatakan tidak sah dan harus segera dicabut. 

Menurut Toto Hakim PTTUN Mataram telah memutuskan bahwa ijazah Zulkifli Muhadli tidak sah. Selain itu hakim juga memerintahkan agar lembaga yang telah mengeluarkan ijazah SR palsu tersebut segera mencabut ijazah yang telah dikeluarkan. 

Terkait dengan langkah yang akan dilakukan oleh kubu Rahmat, Toto menjelaskan bahwa pihaknya masih konsentrasi untuk mensosialisasikan hasil putusan PT TUN Surabaya ini kepada masyarakat KSB.

"Kita jangan terburu-buru, biar hasilnya optimal," jelas Toto Diplomatis.(sn01)

Sumber : sumbawanews.com

Putusan Banding Soal Ijazah Kyai Dimenangkan Rahmat

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya telah memutuskan putusan banding terkait ijazah yang dipergunakan Bupati terpilih periode 2010-2015, Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM.

"Putusan tersebut telah disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Mataram, namun PTUN Mataram belum menyampaikan kepada kuasa hukum pasangan Busrah - Mustakim (Rahmat)." Jelas Judiar Abdulkadir salah seorang pendukung paket Rahmat kepada Sumbawanews.com Jumat (19/11) siang via telpon seluler.

Informasi yang didapatkan Judiar, putusan tersebut menguatkan putusan PTUN-Mataram sebelumnya. Dalam putusan PTUN Mataram ditetapkan bahwa Ijazah Sekolah Dasar yang dipergunakan oleh Bupati Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM. dinyatakan tidak sah.

"Kita lagi menunggu PTUN Mataram menyampaikan putusan tersebut." jelas Juhiar.

Informasi terkait  putusan PT Surabaya ini sudah beredar sejak awal Oktober 2010, namun sampai saat ini belum selembarpun putusan yang diterima oleh pihak-pihak berperkara.

"Semoga minggu depan putusan tersebut sudah diterima kuasa hukum Rahmat." jelas Judiar meyakinkan.

Sementara itu kuasa hukum pasangan Rahmat; Toto Ismono,SH mengakui pihaknya belum menerima putusan banding dari PT Surabaya. Toto tidak menampik bahwa putusan PT Surabaya memperkuat putusan PTUN Mataram sebelumnya.

"Kita lihat aja nanti, karena sampai saat ini putusan resmi belum kami terima." tegas Toto. (sn01)
Sumber : sumbawanews.com

Selasa, 23 November 2010

Aturan Mengenai Pembuatan SKCK yang Terbaru

  Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, Khususnya warga masyarakat KSB tampaknya akan mendapat kemudahan dalam pengurusan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), karena sekarang telah terbit aturan Polri yang baru, dimana didalam aturan tsb Polri telah membuat aturan yang lebih mudah, & tidak rumit.

   Dalam proses pembuatan SKCK terbaru ini, masyarakat yang ingin membuat SKCK, dimana jika aturan yang terdahulu harus menggunakan surat pengantar dari RT, RW, Lurah, & Camat, tetapi didalam aturan yang sekarang, masyarakat tidak perlu menggunakan surat keterangan tsb, tetapi hanya dengan menggunakan KTP Pemohon saja.
 
   Aturan tsb berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 37 / 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Program Kerja Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang Mandiri, Profesional dan Dipercaya Masyarakat. Dan STR / 940 / XI / 2010 tentang proses pengurusan SKCK.



  



Selasa, 16 November 2010

SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1431 H

dalam kerendahan hati ada ketinggian budi
Dalam kemiskinan harta ada kekayaan jiwa
Dalam kesempatan hidup ada keluasan ilmu
Hidup ini indah jika segala karena ALLAH SWT

Kami keluarga besar Polres KSB  menghaturkan
Selamat Hari Raya Idul Adha 1431 H



Semoga kita semua selalu dalam Lindungan dan Rahmat Nya

Jumat, 05 November 2010

Daftar Mutasi Anggota Polres KSB Periode 04 November 2010

  1. Bripka Handoko (73060550) | PS. Kanit Laka Sat Lantas | Anggota Sat Lantas
  2. Aiptu Ketut Bagiastra (62060789) | PS. Kanit Lantas Polsek Maluk | PS. Kanit Laka Sat Lantas
  3. Briptu I Made Subrata (85101368) | Anggota Sat Reskrim | Anggota Polsek Maluk
  4. Brigadir I Wayan Artawan (74100541) | Anggota Polsek Maluk | Anggota Polsek Pers. Sekongkang
  5. Briptu Sarijon (86061350) | Anggota Polsek Pers. Sekongkang  | Anggota Polsek Maluk
  6. Briptu I Nengah Winaya (84081889) | Anggota Sat Samapta  | Anggota Sat Reskrim
  7. Brigadir Siswoyo (78010714) | Anggota Sat Reskrim  | Anggota Polsek Pers. Brang Rea
  8. Brigadir M.Saleh (78010666) | Anggota Polsek Pers. Brang Rea  | Anggota Sat Reskrim
  9. Briptu Herry Purwanto (81081266) | Anggota P3D  | Anggota Sat Lantas
  10. Briptu L. Dony Safta A (84031143) | Anggota Sat Lantas  | Anggota P3D
  11. Bripda Rico Yulius D. (86071799) | Anggota Sat Samapta  | Anggota Sat Intelkam
  12. Brigadir Indra Wahyono (77121107) | Anggota Pospol Talonang  | Anggota Taud
  13. Briptu David Harwianto (85080306) | Anggota Taud  | Anggota Sat Lantas
  14. Brigadir Sugianto (60120294) | Anggota Polsek Taliwang  | Anggota Pospol Tano
  15. Bripka Fadillah (65010128) | KA TAUD  | Anggota Sat Lantas
  16. Briptu M. Rozikin (83111136) | Anggota Sat Samapta | Anggota Polsek Brangrea
  17. Brigadir Abdul Kadir (79011046) | Anggota Sat Lantas | Anggota TAUD
  18. Bripda Sofyan Al Barozi (87040856) Anggota Sat Reskrim | Anggota Polsek Taliwang
  19. Briptu M. Nurhadi Irawan (87010329) | Anggota Sat Samapta | Anggota Sat Reskrim
  20. Bripda Bq. Nurul H. (88110671) | Anggota Sat Intelkam  | Anggota Sat Reskrim (PPA)
  21. Briptu M. Faisal. (85101241) | Anggota Sat Samapta  | Anggota Sat Intelkam
  22. Bripda Rendi. (89080028) | Anggota Sat Samapta  | Anggota Bag Binamitra
  23. Briptu Abd. Syahid (85041804) | Anggota Bag Binamitra | Anggota Sat Samapta
  24. Briptu Dedy Irawan (86120721) | Anggota Bag Binamitra | Anggota Sat Samapta
  25. Bripda Andi Darmawansyah (88040100) Anggota Sat Reskrim | Anggota Sat Intelkam 
  26. Briptu Andi Subantara (86051012) Anggota TAUD | Anggota Sat Reskrim
  27. Briptu M. Syarif A. (84121338) | Anggota Polsek Jereweh  | Anggota TAUD
  28. Briptu I. Ngh Maning A.  (86100795) | Anggota Polsek Pers. Brangrea  | Anggota Polsek Jereweh
  29. Bripda Ni Putu Rian P. (90110180) | Ba Polres | Anggota Sat Reskrim (PPA)
  30. Bripda Made Desiana Ari Dewi. (90120163) | Ba Polres | Anggota Sat Reskrim (PPA)
  31. Briptu Wahyon Gani F. (86020787) Anggota TAUD | Anggota Sat Intelkam
  32. Bripda I. Nyoman Deny T. (87061241) | Anggota Sat Samapta | Anggota TAUD