Pada hari rabu tanggal 10 Februari 2010 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di Jalan Lintas Taliwang - Bangkatmonteh Kec. Brangrea KSB telah terjadi kebakaran Mobil Angkutan Umum Antar Pedaesaan (BEMO) No. Pol : EA 9810 H yang dikendarai oleh ISRAIL, 28 Thn, ISlam, RT 02/01 Ds. Sapugara Bree, Kec. Brangrea, KSB. Angkutan umum tersebut membawa muatan berupa 1 orang penumpang , 7 2 buah jerigen Solar yang masing2 berkapasitas 20 L yang ditaruh didalam Mobil.
Kejadiannya ketika angkutan umum melintas dari arah talliwang menuju Bangkatmonteh tiba - tiba dipertengahan jalan ada percikan api yang asalnya dari mesin Mobil tersebut, & sopir menghentikan kendaraannya dengan Spontan & berhasil mengamankan 1 buah jerigen. Api membesar dan membakar mobil tersebut. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- berupa 1 UnitMobil kendaraan umum.
Telah terjadi tindak pidana Pencurian di kantor POLINDES Ds. Tapir, Kec. Seteluk, KSB sekitar Pukul 01.30 wita yang didiami oleh A. RAJAB, 29 Thn, Islam, RT 01/04 Dsn. Jorok Tiram, Ds. Batu Putih Kec. Taliwang, KSB. Pelaku LIDIK,
Kejadiannya Pelaku mengambil 1 buah Mesin Air merk ZIMIZHU, & mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,-, kasus tsb masih ditangani oleh Polsek Seteluk
Sekitar pukul 11.30 wita telah terjadi tindak pidana KDRT yang bertempat di Ling. MUHAJIRIN, Kel. BUGIS, Kec. TALIWANG, KSB terhadap Korban An. ETI SUSANTI, 24 Thn, RT 02 Ling. MUHAJIRIN, Kel. BUGIS, Kec. Taliwang, KSB. Kronologis kejadiannya sekitar pukul 08.00 wita pelaku memukul korban sebanyak 2 kali pada bagian wajah & kepala. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian wajah dan benjol pada bagian kepala. Kasus tersebut masih ditangani oleh Polsek Taliwang
Kamis, 11 Februari 2010
Sabtu, 06 Februari 2010
WASPADA ASPARTAME DIDALAM MAKANAN & MINUMAN
Aspartame penyebab wabah pengerasan otak atau sumsum tulang belakang dan lupus. Untuk lebih jelasnya bisa disini.
Kamis, 04 Februari 2010
KEJADIAN HARI INI
Pada hari Rabu, 03 Februari 2010, sekitar pukul 10.00 wita bertempat di RT. 09/06 Dsn. JARO, Ds. Seteluk Tengah, Kec. Seteluk, KSB telah terjadi kebakaran rumah seorang warga yang mengakibatkan pemilik rumah meningggal dunia An. LALA MASRAYA Als. LALA AYUN, Perempuan, 100 Thn, Islam, RT RT. 09/06 Dsn. JARO, Ds. Seteluk Tengah, Kec. Seteluk, KSB. Rumah tersebut dihuni oleh 2 Orang Perempuan, yaitu Korban & seorang keponakannya An. MASHUJI RALE, Als BIDAN ALE, Perempuan, 32 Thn, Islam, PNS, RT. 09/06 Dsn. JARO, Ds. Seteluk Tengah, Kec. Seteluk, KSB telah terjadi kebakaran rumah seorang warga yang mengakibatkan pemilik rumah meningggal dunia An. LALA MASRAYA Als. LALA AYUN, Perempuan, 100 Thn, Islam, RTRT. 09/06 Dsn. JARO, Ds. Seteluk Tengah, Kec. Seteluk, KSB. Dugaan sementara kebakaran tersebut dikarenakan banyaknya instalasi listrik yang rusak dan tidak layak pakai sehingga terjadi arus pendek, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp. 75.000.000,-
Kejadian kedua, sekitar pukul 17.00 wita bertempat di depan PT. BMP Kec. Maluk, KSB telah terjadi Laka Lantas antara Sepeda Motor JUPITER MX No. Pol : EA 3616 K yang dikendarai oleh ALFI AMIRULLAH, 16 Thn, Islam, Sumbawa, Ds. Pasir Putih, Kec. MAluk, KSB dengan Bus FAJRI JAYA No. Pol : EA 7754 K yang dikendarai oleh M. HASAN, 35 Thn, Islam, Sumbawa, RT 04/03 kel. Bugis, Kec. Taliwang, KSB.
Akibat dari Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 orang Meninggal Dunia An. FAISAL SAPUTRA dengan luka remuk dibagian kepala, pinggang robek, 7 pendarahan pada hd\idung dan telinga. Adapun kronologis kejadian tersebut, dimana Bus melaju dari arah Maluk menuju Taliwang, tiba - tiba datang dari arah berlawanan Sepeda Motor Jupiter MX dimana pada saat ditikungan PT. BMP lepas kontol sehingga terjatuh dari sepeda motor dimana pada saat ditikungan PT. BMP lepas kontrol sehingga terjatuh dari sepeda motor dimana pada saat ditikungan PT. BMP lepas konterol sehingga terjatuh dari sepeda motor dimana pada saat bersamaan melintas bus FAJRI JAYA sehingga FAISAL SAPUTRA terkena roda kanan belakang, dari Bus FAJRI JAYA yang mengakibatkan meninggal dunia
Kejadian pada pukul 23.00 wita bertempat di Ds. Seteluk Tengah Kec. Seteluk, KSB telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh RONI, Alamat Ds. Tapir, Kec. Seteluk, KSB & 2 orang rekannya An. IRAWANSYAH, Ds. Seteluk Atas, Kec. Seteluk, KSB & YUDI, Ds. Seteluk Atas, Kec. Seteluk, KSB terhadap ERWIN PUTRA ADEKANTARI, Ds. Air Suning, KEc. Seteluk KSB dengan menggunakan pedang dan tangan kosong, sehingga menyebabkan korban mengalami luka pada jari kelingking, tangan kiri nyaris putus. Adapun penyebabnya adalah antara pelaku dan korban sebelumnya bersepakat untuk balapan tersebut diketahui oleh Polsek Seteluk kemudian karena balapan tidak jadi dilakukan kemudian korban meminta uangnya kembali, akan tetapi pelaku tidak mau mengembalikan uang tersebut dan terjadi pengeroyokan tersebut.
Kejadian kedua, sekitar pukul 17.00 wita bertempat di depan PT. BMP Kec. Maluk, KSB telah terjadi Laka Lantas antara Sepeda Motor JUPITER MX No. Pol : EA 3616 K yang dikendarai oleh ALFI AMIRULLAH, 16 Thn, Islam, Sumbawa, Ds. Pasir Putih, Kec. MAluk, KSB dengan Bus FAJRI JAYA No. Pol : EA 7754 K yang dikendarai oleh M. HASAN, 35 Thn, Islam, Sumbawa, RT 04/03 kel. Bugis, Kec. Taliwang, KSB.
Akibat dari Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 orang Meninggal Dunia An. FAISAL SAPUTRA dengan luka remuk dibagian kepala, pinggang robek, 7 pendarahan pada hd\idung dan telinga. Adapun kronologis kejadian tersebut, dimana Bus melaju dari arah Maluk menuju Taliwang, tiba - tiba datang dari arah berlawanan Sepeda Motor Jupiter MX dimana pada saat ditikungan PT. BMP lepas kontol sehingga terjatuh dari sepeda motor dimana pada saat ditikungan PT. BMP lepas kontrol sehingga terjatuh dari sepeda motor dimana pada saat ditikungan PT. BMP lepas konterol sehingga terjatuh dari sepeda motor dimana pada saat bersamaan melintas bus FAJRI JAYA sehingga FAISAL SAPUTRA terkena roda kanan belakang, dari Bus FAJRI JAYA yang mengakibatkan meninggal dunia
Kejadian pada pukul 23.00 wita bertempat di Ds. Seteluk Tengah Kec. Seteluk, KSB telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh RONI, Alamat Ds. Tapir, Kec. Seteluk, KSB & 2 orang rekannya An. IRAWANSYAH, Ds. Seteluk Atas, Kec. Seteluk, KSB & YUDI, Ds. Seteluk Atas, Kec. Seteluk, KSB terhadap ERWIN PUTRA ADEKANTARI, Ds. Air Suning, KEc. Seteluk KSB dengan menggunakan pedang dan tangan kosong, sehingga menyebabkan korban mengalami luka pada jari kelingking, tangan kiri nyaris putus. Adapun penyebabnya adalah antara pelaku dan korban sebelumnya bersepakat untuk balapan tersebut diketahui oleh Polsek Seteluk kemudian karena balapan tidak jadi dilakukan kemudian korban meminta uangnya kembali, akan tetapi pelaku tidak mau mengembalikan uang tersebut dan terjadi pengeroyokan tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)