Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Jumat, 04 Februari 2011

Tritura KSB Mulai Buahkan Hasil, Kata Bupati KSB

Taliwang, Tiga tuntutan masyarakat Sumbawa Barat yang tertuang dalam TRITURA nampaknya mulai menampakkan hasil. Satu dari tiga tuntutan tersebut telah direstui oleh Dirjen Minerba dan dipastikan Sumbawa Barat Ikut hadir dan mengutarakan langsung keinginannya.

  “Satu dari TRITURA telah gol 100 persen. Keterlibatan langsung Pemda KSB dalam revisi Kontrak Karya (KK) PT.Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) telah disetujui.” Ungkap Bupati Sumbawa Barat, DR.KH.Zulkifli Muhadli,SH.MM pada sejumlah wartawan, usai pertemuannya dengan DPRD KSB di gedung DPRD, Rabu (02/2) kemarin.

Dijelaskan bupati, berhasilnya satu dari tiga tuntutan merupakan hasil perjuangan rakyat Sumbawa Barat yang telah bahu membahu untuk mendapatkan hak yang sudah seharusnya didapatkan. Sedangkan dua tuntutan rakyat lainnya akan terus diupayakan agar bisa terwudud demi untuk kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat.

“ Kita tetap akan menagih PTNNT dengan peraturan daerah nomor I tentang komisi Kegiatan Pertambangan karena sampai saat ini belum ada satu kekuatan hukumpun yang menyatakan pembatalan perda tersebut.” Jelasnya.

Menurut Bupati, perda nomor I tahun 2010 tidak melanggar Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah karena perda tersebut tidak berbicara tentang pajak dan retribusi, tapi tentang komisi yang mengacu pada UU nomor I tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara.

“ Perda komisi kegiatan pertambangan mengacu pada pasal 16 ayat 4 UU nomor I tahun 2004.” Terangnya.

UU nomor I tahun 2004 pasal 16 ayat 4 diatas, berbunyi : penerimaan berupa komisi,potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Negara/daerah adalah hak Negara.daerah.

“ Perda itu juga merupakan inovasi yang dilakukan pemerintah daerah terhadap UU nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah.” tegas bupati.

  Tiga tuntutan rakyat (Tritura) itu yakni yakni, pertama divestasi saham 7 persen PT NNT tahun 2010 harga mati milik rakyat sumbawa barat. Kedua, perda nomor I tahun 2010 tentang Komisi Kegiatan Pertambangan wajib dilaksanakan tanpa syarat. dan ketiga , amandemen kontrak karya PTNNT oleh pemerintah pusat wajib melibatkan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Sumber : Sumbawanews.com

Rabu, 02 Februari 2011

Daftar Mutasi Anggota Polres KSB Periode 26 Januari 2011


 
1. Aipda Saiful ( 63110324 ) | Ba Polsek Maluk | Kanit Penyidik Polsek Maluk
2. Aipda Budiman Perangin Angin ( 72020169 ) | Kanit Penyidik Polsek Maluk | Ba Polsek Seteluk
3. Aipda Ruslan Thayeb  ( 62020447 ) | Kanit Penyidik Polsek Jereweh | Kanit Penyidik Polsek Taliwang.
4. Bripka Saidi ( 74100280 ) | Kanit Penyidik Polsek Taliwang | Kanit Penyidik Polsek Jereweh.
5. Briptu Dewa Gede Artawan ( 85120241 ) | Ba Sat Reskrim | Ba Polsek Maluk.

Selasa, 01 Februari 2011

Benarkah Kekalahan Indonesia Pada Laga AFF di Malaysia Karena PSSI Disuap ?


Jakarta - Surat elektronik yang dikirimkan Eli Cohen cukup mengejutkan publik. Sekretaris Umum PSSI, Nugraha Besoes, menyebutnya tudingan yang kejam. Bagaimana surat itu? Inilah surat tersebut.
From: eli cohen
Date: Sun, 30 Jan 2011 14:36:16 +0700
To: ; ;
Subject: Mohon Penyelidikan Skandal Suap saat Piala AFF di Malaysia
Kepada Yth. Bapak Susilo Bambang Yudhoyono Presiden Republik Indonesia
Di Jakarta
Dengan Hormat, Perkenalkan nama saya Eli Cohen, pegawai pajak dilingkungan kementrian Keuangan Republik Indonesia. Semoga Bapak Presiden dalam keadaan sehat selalu.
Minggu ini saya membaca majalah tempo, yang mengangkat tema khusus soal PSSI. Saya ingin menyampaikan informasi terkait dengan apa yang saya dengar dari salah satu wajib pajak yang saya periksa dan kebetulan adalah pengurus PSSI (maaf saya tidak bisa menyebutkan namanya) . Dari testimony yang disampaikan ternyata sangat mengejutkan yaitu adanya dugaan skandal suap yang terjadi dalam Final Piala AFF yang dilangsungkan di Malaysia.
Disampaikan bahwa kekalahan tim sepak bola Indonesia dari tuan rumah Malaysia saat itu adalah sudah ditentukan sebelum pertandingan dimulai. Hal ini terjadi karena adanya permainan atau skandal suap yang dilakukan oleh Bandar Judi di Malaysia dengan petinggi penting di PSSI yaitu XX dan XXX (ia menulis inisial dua nama, Red).
Dari kekalahan tim Indonesia ini baik Bandar judi maupun 2 orang oknum PSSI ini meraup untung puluhan miliar rupiah.
Informasi dari kawan saya, saat dikamar ganti dua orang oknum PSSI ini masuk ke ruang ganti pemain (menurut aturan resmi seharusnya hal ini dilarang) untuk memberikan instruksi kepada oknum pemain. Insiden “laser” dinilai sebagai salah satu desain dan pemicunya untuk mematahkan semangat bertanding.
Keuntungan yang diperoleh oleh dua oknum ini dari Bandar judi ini digunakan untuk kepentingan kongres PSSI yang dilangsungkan pada tahun ini. Uang tersebut untuk menyuap peserta kongres agar memilih XX kembali sebagai Ketua Umum PSSI pada periode berikutnya.
Saya bukan penggemar sepak bola, namun sebagai seorang nasionalis dan cinta tanah air saya sangat marah atas informasi ini. Nasionalisme kita seakan sudah dijual kepada bandar judi untuk kepentingan pribadi oleh oknum PSSI yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karenanya saya meminta Bapak Presiden untuk melakukan penyelidikan atas skandal suap yang sangat memalukan ini.
Semoga Tuhan memberkati Negara ini.
Hormat Kami, Eli Cohen Pegawai Pajak
Tembusan 1. Menteri Olah Raga 2. Ketua KPK 3. Ketua DPR 4. Ketua KONI

Sumber : Kompas.com