Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Kamis, 03 April 2014

Selebaran Survey Bodong Beredar

TALIWANG—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumbawa Barat mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak mempercayai selebaran hasil poling  Calon Legislatif (Caleg) yang beredar akhir akhir ini. Operasional lembaga survey ditingkat lokal seharusnya diatas sepengetahuan KPUD. Jika tidak, KPUD menilai hasil survey lembaga itu tidak bisa dipertanggung jawabkan.
      Ketua devisi sosialisasi, pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat  KPUD, Supriadi mengatakan, sejauh ini KPUD tidak secara resmi menerima pemberitahuan lembaga survey dari Lembaga Poling Indonesia (LPI) dan Jaringan Poling Independen Indonesia (JPII), sebagaimana yang tersebar di masyarakat.
      Tugasnya sebagai devisi sosialisasi dan pendidikan pemilih menggap hasil survey yang mendahului hasil perhituangan suara yang dilaksanakan KPUD tidak etis dan melanggar prinsip prinsip demokrasi yang baik. 
      ‘’Semua pihak harusnya menahan diri. KPUD sebagai penyelenggara utama pemilu telah mengatur tahap pelaksanaan pemilu mulai dari tahapan sosialisasi hingga pemungutan dan pehitungan suara,’’terangnya.
      Sesuai aturan, menurut Supridadi, survey yang dilakukan lembaga lokal, nasional dan asing diperbolehkan, asalkan sesuai aturan main  yang diatur. Misalnya, menyampaikan pemberitahuan, mengantongi izin dari kementerian dalam negeri dan disampaikan kepada KPUD kabupaten sebagai pemberitahuan.
      ‘’Selebaran tidak bertanggung jawab itu bisa ganggu jalannya pemilu,’’terangnya.
      Sementara itu, ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumbawa Barat, Kharuddin SH mengakui selebaran dari lembaga survey seperti yang beredar belakangan ini  masuk dalam kategori pelanggaran pemilu. Sejauh ini Panwaslu masih menyelidiki lembaga yang disebut bertanggung jawab dsalam selebaran itu. 
      ‘’Kamipun tidak menerima laporan tentang keberadaan atau aktifitas survey lembaga ini. Panwaslu hanyamenghimbau masyarakat tidak terprovokasi, seleksi calon legislative pilihannya dengan cerdas serta sesuai nurani,’’demikian, Khaeruddin. 
    Sebelumnya, selebaran dari dua lembaga survey tersebut beredar luas di masyarakat. Bahkan, selebaran itu memuat hasil survey caleg yang dipastikan mendapatkan kursi di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) di Sumbawa Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar