Taliwang, Gaung NTB
Pasca pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April lalu, ternyata persoalan tidak langsung selesai, banyak masalah dan kendala dalam pelaksanaannya semakin carut marut membuat pihak Polres Sumbawa Barat pun melakukan evaluasi dan pengkajian dengan mengundang pihak Bawaslu dan KPU KSB serta para Kapolsek se-Sumbawa barat bersama para awak media dalam agenda gelar perkara terkait kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) yang dilakukan jajaran Polres KSB di Ruang Pertemuan Polres Sumbawa Barat pada selasa 29/04, dari hasil gelar perkara tersebut dari beberapa laporan kasus Tipilu ke pihak Bawaslu maupun polres ternyata dari sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Panwaslu setempat. ternyata dari enam item kasus Tipilu yang diterima oleh Polres belum memenuhi unsur , demikian dikemukakan Kapolres Sumbawa Barat, AKBP, Teddy Suhendyawan Syarif SIK,MSI kepada wartawan kemarin.
Adapun enam item kasus Tipilu tersebut antara lain, (1) Pertama masalah pemuatan tanda gambar oleh PNS, (2) pembagian atribut pada saat Harlah Universitas Cordova oleh salah satu caleg, (3) keikut sertaan PNS dalam pelaksanaan Kampanye terbatas di Kelurahan Menala, (4) Pencoblosan dua kali di Sekongkang, (5) Penghilangan perolehan suara Caleg No 1 Hanura Dapil 1 pelanggaran dilakukan oleh PPK Brang Rea dan anggota nya, (6) pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK Brang Rea dan anggota nya melakukan perbaikan dokumen C1 dan D1 di Aula Kantor Camat. Dikatakan belum memenuhi unsur, lantaran dari enam item kasus Tipilu Legislatif tersebut untuk proses lebih lanjut harus memiliki bukti yang kuat. untuk itu AKBP Teddy demikian akrab perwira ini disapa mendorong kepada Panwaslu KSB untuk melakukan pencarian atau melengkapi kembali bukti-bukti yang ada sehingga untuk mempercepat proses penanganan kasus tersebut hingga ke proses persidangan.
Sedangkan untuk item ke enam, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK Brang Rea dan anggota nya melakukan perbaikan dokumen C1 dan D1 di Aula Kantor Camat, lanjutnya saat ini masih ditangani kembali olehPanwaslu untuk mengolah/melengkapi bukti-bukti. Kasus yang masuk ke Polres KSB, rangkuman pelanggaran terhitung sejak hari tenang, pemungutan, penghitungan. Selain enam item kasus Tipilu, oleh kepolisian Polres KSB juga menerima 20 item Pelanggaran Pemilu Legislatif. Dari sejumlah pelanggaran tersebut, disebutkan AKBP Teddy, yang paling krusial adalah pelanggaran pada saat kampanye. Kemudian dari laporan yang masuk tersebut, semua direspon sentra Gakumdu. Kemudian dari sejumlah laporan tipilu dan pelanggaran pemilu yang telah diterima untuk lebih lanjut pihaknya bersama Kejaksaan tengah melakukan pengkajian.
Pasca pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April lalu, ternyata persoalan tidak langsung selesai, banyak masalah dan kendala dalam pelaksanaannya semakin carut marut membuat pihak Polres Sumbawa Barat pun melakukan evaluasi dan pengkajian dengan mengundang pihak Bawaslu dan KPU KSB serta para Kapolsek se-Sumbawa barat bersama para awak media dalam agenda gelar perkara terkait kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) yang dilakukan jajaran Polres KSB di Ruang Pertemuan Polres Sumbawa Barat pada selasa 29/04, dari hasil gelar perkara tersebut dari beberapa laporan kasus Tipilu ke pihak Bawaslu maupun polres ternyata dari sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Panwaslu setempat. ternyata dari enam item kasus Tipilu yang diterima oleh Polres belum memenuhi unsur , demikian dikemukakan Kapolres Sumbawa Barat, AKBP, Teddy Suhendyawan Syarif SIK,MSI kepada wartawan kemarin.
Adapun enam item kasus Tipilu tersebut antara lain, (1) Pertama masalah pemuatan tanda gambar oleh PNS, (2) pembagian atribut pada saat Harlah Universitas Cordova oleh salah satu caleg, (3) keikut sertaan PNS dalam pelaksanaan Kampanye terbatas di Kelurahan Menala, (4) Pencoblosan dua kali di Sekongkang, (5) Penghilangan perolehan suara Caleg No 1 Hanura Dapil 1 pelanggaran dilakukan oleh PPK Brang Rea dan anggota nya, (6) pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK Brang Rea dan anggota nya melakukan perbaikan dokumen C1 dan D1 di Aula Kantor Camat. Dikatakan belum memenuhi unsur, lantaran dari enam item kasus Tipilu Legislatif tersebut untuk proses lebih lanjut harus memiliki bukti yang kuat. untuk itu AKBP Teddy demikian akrab perwira ini disapa mendorong kepada Panwaslu KSB untuk melakukan pencarian atau melengkapi kembali bukti-bukti yang ada sehingga untuk mempercepat proses penanganan kasus tersebut hingga ke proses persidangan.
Sedangkan untuk item ke enam, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK Brang Rea dan anggota nya melakukan perbaikan dokumen C1 dan D1 di Aula Kantor Camat, lanjutnya saat ini masih ditangani kembali olehPanwaslu untuk mengolah/melengkapi bukti-bukti. Kasus yang masuk ke Polres KSB, rangkuman pelanggaran terhitung sejak hari tenang, pemungutan, penghitungan. Selain enam item kasus Tipilu, oleh kepolisian Polres KSB juga menerima 20 item Pelanggaran Pemilu Legislatif. Dari sejumlah pelanggaran tersebut, disebutkan AKBP Teddy, yang paling krusial adalah pelanggaran pada saat kampanye. Kemudian dari laporan yang masuk tersebut, semua direspon sentra Gakumdu. Kemudian dari sejumlah laporan tipilu dan pelanggaran pemilu yang telah diterima untuk lebih lanjut pihaknya bersama Kejaksaan tengah melakukan pengkajian.
Menurut Kapolres bahwa para Anggota Bawaslu KSB tidak memiliki Kompetensi dan kredibel maupun Skill dalam menangani beberapa kasus Tipilu dan terkesan tidak Independent “ timbulnya persoalan mapun masalah pemilu baik oleh Timses caleg maupun Caleg diakibatkan lambannya penanganan kasus yang dilakukan oleh bawaslu, bawaslu sendiri kurang komunikatif dengan penyidik polres sehingga terkesan terjadi pembiaran kasus,” terang Kapolres
Untuk itu diminta kepada pihak Bawaslu dalam menghadapi Pemilu Presiden pada 9 Juli mendatang, agar selalu berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres dalam menangani laporan kasus, dan meminta kepada semua Polsek-polsek yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat, untuk dapat melakukan langkah-langkah antisipatif dini guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, “ keamanan dan kondusifitas daerah yang perlu dijaga, jangan sampai kita kecolongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam upaya membuat suasana Pemilu kacau balau “ tekan Kapolres. Edi Chandra