Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Rabu, 05 Februari 2014


Taliwang, Gaung NTB
    Awal tahun 2014, Tim Buser Polres Sumbawa Barat kembali meringkus
satu orang oknum Agen judi Togel berinisial Ju (29) merupakan warga
Kelurahan Menala kecamatan Taliwang.
    Ju berhasil diringkus oleh tim Buser pada Rabu (08/01) pukul 15.00
wita setelah tertangkap tangan tengah asyik melakukan transaksi di
salah satu warung milik Istrinya Nu yang berlokasi di Alun-Alun kota
Taliwang.
    Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasubag Humas setempat, IPDA Hofni
Nefa Bureni menyebutkan, Ju termasuk salah satu
target yang diincar-incar oleh tim Buser sebelumnya, karena
aktifitasnya dalam melakukan transaksi jual togel terbilang sangat
meresahkan masyarakat kecamatan Taliwang.
    Ju yang statusnya  telah ditetapkan sebagai tersangka, disertai
dengan mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai
sebesar Rp 252 ribu, beberapa lembar kertas rekapan dan  lainnya, saat
ini tengah diamankan diruang tahanan Polres Sumbawa Barat guna
melakukan penyidikan lebih lanjut.
    Lebih lanjut Hofni akrab disapa, dalam kasus ini hanya Ju yang
diamankan meskipun pada saat itu Ju melakukan transaksi di sebuah
warung milik Nu (Istrinya, red).
    Untuk pengembangan lebih lanjut Penyidik Polres KSB telah memanggil
sejumlah saksi guna dimintai keterangan termasuk Ju selaku tersangka
tengah diperiksa oleh penyidik.
    Tertangkapnya Ju lantaran tersangkut kasus perjudian,  dikenakan
sanksi menurut pasal 303 KUHP yaitu dengan hukuman penjara maksimal 10
(sepuluh) tahun atau denda sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima
juta rupiah, karena melakukan pelanggaran Undang-Undang
Perjudian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar