Selamat Datang di Halaman Blog Polres Sumbawa Barat | Link ke polri.go.id | Telah launching sms dan telephone pengaduan masyarakat di nomor 081915998885 sehingga bagi anda yang memiliki informasi kriminal silakan sms ke nomor tsb dan akan segera kami tindak lanjuti. Hubungi kami untuk informasi tempat - tempat vital di KSB | Gabung di Facebook Polres Sumbawa Barat "ANGGOTA POLRES KSB" untuk mendapatkan berita dan informasi kegiatan terbaru di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat

Kamis, 30 Juni 2011

POLISI TEWAS DITIKAM SANTRI

Peristiwa penikaman itu dialami Rohkmad saat sedang bertugas.


VIVAnews - Lagi, anggota polisi tewas karena dibunuh. Kali ini peristiwa nahas itu menimpa anggota polisi yang bertugas di Polsek Bolo Kabupaten Bima bernama Rohkmad Saefuddin.

Rokhmad tewas ditikam seorang santri bernama Saban Abdurahman (18). Dia tewas dengan tiga luka tusukan senjata tajam di perutnya pada Kamis, 30 Juli 2011, pukul 03.40 WITA. Tragisnya, peristiwa penikaman itu dialami Rohkmad saat anggota Reskrim di Polsek Bolo itu sedang bertugas.

Kepala Sub Bidang Publikasi Bidang Humas Polda NTB, Ajun Komisaris Polisi Lalu Wirajaya membenarkan peristiwa itu. Menurut dia, peristiwa itu bermula ketika Saban yang masih menjadi santri di Pesantren Khilafiyah Umar bin Khatab, Sanolo, Sila mendatangi kantor polisi untuk memberikan laporan.

Tanpa curiga, Rohkmad yang sedang bertugas langsung menerimanya untuk dimintai keterangan. Namun pada saat itulah tiba-tiba Saban menghunus sebilah sangkur dan menyerang Rohkmad. Meski sempat melakukan perlawanan, namun Rokhmad tak mampu mengatasi serangan yang tiba-tiba itu seorang diri.

Keributan yang terjadi diruangan itu diketahui polisi lainnya dan langsung meringkus Saban. Penangkapan terhadap Saban sempat diwarnai perlawanan sengit dari Saban. Polisi pun melarikan Rohkmad yang bersimbah darah ke Rumah Sakit Bima.

"Luka yang diderita Rohkmad cukup parah dengan tiga luka tusukan diperutnya. Dia menghembuskan nafasnya di Rumah Sakit Bima," kata Lalu Wirajaya di Mataram.

Pasca peristiwa itu, kepolisian dari Resort Bima langsung memperketat penjagaan. Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, jaket yang berlumur darah. Namun, sejauh ini polisi belum memperoleh motif dibalik aksi penyerangan santri itu. Dari hasil pemeriksaan sementara, Saban mengaku diperintah tuhan dan menganggap semua polisi kafir.

Polisi terus melakukan pengembangan hingga rumah rekan pelaku bernama Ahmad. Dari rumah tersebut polisi menyita satu kaset CD Player, busur panah, parang dan buku-buku jihad. Meski demikian, polisi belum memastikan apakah Saban termasuk dari kelompok teroris yang beraksi di Bima.

Apalagi, pelaku diketahui juga hendak merebut senjata korban jenis revolver. "Belum ada dugaan kearah terorisme, kasusnya masih kami kembangkan," ujar Lalu Wirajaya.

Terkait dengan peristiwa penyerangan terhadap anggota polisi itu, Polda NTB mengimbau agar seluruh polsek lebih waspada. Lalu Wirajaya juga meminta agar polisi lebih dekat dengan masyarakat sehingga infomasi lebih cepat diterima.
Hingga saat ini kantor kepolisian Sektor Belo dijaga aparat kepolisian dari Resort Bima. Polisi mengantisipasi terjadinya aksi penyerangan lainnya. Laporan: Edy Gustan | NTB (adi)

Sumber :  VIVAnews.com




Selasa, 28 Juni 2011

Massa Kepung Mapolsek Praya Timur

Kaca Hancur, Tembok Dijebol, Atap Bolong

PRAYA—Mapolsek Praya Timur (Pratim) menjadi sasaran amuk massa pada Minggu malam.  Akibatnya, sejumlah tembok mapolsek jebol. Kaca-kaca jendela pecah. Bagian atap bolong dan rusak diterjang lemparan batu. Inventaris polsek di dalam kantor diacak-acak hingga rusak. Misalnya komputer, kursi, bangku, dan inventaris lainnya.

Tidak ada korban jiwa maupun luka dari anggota kepolisian maupun massa dalam persitiwa ini. Pihak kepolisian belum bisa melansir secara pasti kerugian yang timbul. Namun perkiraan kerugian ditaksir sekitar Rp 100 juta.

Perusakan Polsek Pratim, terjadi Minggu malam sekitar pukul 21.00 Wita. Ratusan massa yang berasal dari Desa Marong menyerbu mapolsek.

Sejumlah anggota polres dan polsek yang berjaga di TKP, tidak bisa berbuat banyak.  Massa tidak bisa dikendalikan karena sudah terbakar emosi. Tembakan peringatan yang dikeluarkan pihak kepolisian, bahkan tidak digubris.

Sebelum merusak mapolsek pada Minggu malam,  sekelompok massa sempat mendatangi Mapolsek Pratim pada Minggu sore sekitar pukul 15.00 wita. Saat itu, kaca mapolsek dilempari batu.  Bendera di halaman mapolsek diturunkan.

Belakangan diketahui, kelompok massa yang nekat merusak mapolsek berasal dari Desa Marong, Pratim.  Pelaku perusakan diduga keluarga korban pencurian dengan tindak kekerasan (curas) L Sabarudin yang meninggal dunia Minggu pagi.

L Sabaruddin, menjadi korban curas pada 4 Juni lalu di jalan raya timur SPBU Pratim. Sepeda motor  Suzuki Satria FU milik Sabarudin, dirampas orang tidak dikenal.

Selain kehilangan sepeda motor, Sabarudin  ditebas dengan senjata tajam. Buntut dari tebasan pelaku, Sabarudin harus menjalani rawat inap di RSUD Praya. Dan akhirnya meninggal dunia pada Minggu pagi.

Kapolres Loteng AKBP Budi Karyono mengatakan, setelah Sabarudin meninggal pada Minggu pagi, belasan warga Desa Marong datang ke Mapolsek Pratim. Mereka datang menanyakan penanganan kasus curas yang menimpa Sabarudin.

Mendapat penjelasan yang kurang memuaskan dari pihak kepolisian, ratusan massa datang dan merusak mapolsek pada Minggu siang. ‘’Saat itu saya langsung turun ke polsek. Anggota melakukan  penyelidikan untuk mengidentifikasi nama-nama perusak polsek pada Minggu siang. Sampai akhirnya berhasil dikantongi empat nama pelaku perusakan,’’ terangnya.

Menjelang Magrib, Polres Loteng meminta bantuan Pemerintah Kecamatan Pratim dan Pemerintah Desa Marong untuk bernegosiasi dengan warga. Negosiasi dengan masyarakat disepakati di Kantor Desa Marong.
Karena kondisi yang tidak memungkinkan saat itu, negosiasi akhirnya batal. Sampai akhirnya terjadi perusakan kedua oleh ratusan massa. ‘’Perlu digarisbawahi, pelaku perusakan polsek minum minuman keras saat ngamuk di Polsek Praya Timur,’’ terang Budi.

Hingga kemarin, pelaku perusakan polsek pada Minggu malam, masih diselidiki.  Perusakan yang terjadi pada malam hari membuat pihak berwajib sulit mengidentifikasi pelaku perusakan yang kedua.

Menyinggung penanganan kasus curas yang menimpa Sabarudin, Budi mengatakan, sebelumnya pihak kepolisian kesulitan mengungkap kasus tersebut. Tidak ada saksi lain kecuali korban dalam curas di timur SPBU Pratim beberapa minggu lalu. ‘’Selain itu, penyidik kesulitan memperoleh informasi yang pasti dari korban karena saat itu kondisi korban sedang kritis,’’ dalihnya.

Di hadapan wartawan Budi mengatakan, pihak Polres Loteng akan mengevaluasi kembali kasus curas yang menimpa Sabarudin.

Sementara itu, perusakan Polsek Pratim, membuat sejumlah pejabat Polda NTB harus turun ke Loteng. Beberapa jam setelah perusakan, pejabat Polda NTB datang ke TKP. Malam itu, rapat pejabat Polda NTB dengan Kapolres Loteng beserta jajaran langsung digelar di Polsek Pratim.

Pada Senin pagi,  Kapolda NTB Brigjen Arif Wachyunadi datang ke  Polsek Pratim untuk melihat langsung kondisi polsek yang rusak. Termasuk mendengarkan keterangan dari Kapolres Loteng tentang kronologis lengkap kejadian perkara.

Siang kemarin, pihak kepolisian sebenarnya berencana menggelar sweeping ke Desa Marong. Tujuannya, mencari pelaku perusakan.  Namun rencana tersebut urung karena tidak direstui Polda NTB. 

Bocoran yang diperoleh Lombok Post menyebutkan, Kapolda NTB tidak menyetujui adanya sweeping siang kemarin. Polres Loteng diminta menunggu suasana kondusif.  Para pelaku tetap akan ditangkap karena identitas mereka telah dikantongi.

Sementara itu, Wakil Bupati Loteng HL Normal Suzana yang dikonfirmasi Lombok Post di TKP pada Minggu malam, enggan berbicara panjang lebar. 

Mantan Camat Pratim tersebut, sepertinya cukup shok dengan peristiwa itu.  Sebab sejak Minggu sore, wabup telah mendatangi warga Desa Marong dan meminta warga tidak berbuat anarkis. ‘’Pemerintah dan saya pribadi telah berbuat maksimal. Kami turun ke masyarakat untuk meminta dan mengimbau warga agar tidak anarkis. Emosi yang memuncak membuat warga kalut,’’ terangnya singkat. (aji)

sumber : lombokpost.co.id

Polsek Brang Rea Bersama Polhut Tangkap Pelaku Ilegalloging

Empat Ditangkap, Satu Buron

TALIWANG- Empat pelaku illegal logging berhasil ditangkap petugas Polhut dan anggota Polsek Brang Rea. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat Seminar-Salit melalui server Polres Sumbawa Barat yang diteruskan ke Dishutbuntan. Laporan tersebut mempertanyakan kebenaran Ijin Penebangan Kayu (IPK) milik Tn yang dijadikan landasan untuk melakukan penebangan di hutan Brang Rea.

Kasi Pengamanan Hutan pada Dishutbuntan, Mars Anugerainsyah SHut, mengatakan,  berdasarkan informasi tersebut pihak Dishutbuntan langsung menuju lokasi bersama personil Polsek Brang Rea dan Babinsa setempat. Mereka melakukan pengecekan aktifitas illegal logging yang dilaporkan itu. Awalnya, Tim yang terjun dilokasi tidak menemukan bekas tebangan. Namun saat memasuki lebih dalam lagi di kawasan hutan tersebut terlihat 5 batang kayu salam yang baru ditebang.

‘’Jika melihat lokasi penebangan, maka yang dilakukan para pelaku adalah penebangan liar. Karena mustahil Dishutbuntan akan memberikan ijin penebangan di dalam kawasan hutan produksi tersebut,’’ terang Mars.

Usai melakukan pengecekan lokasi, Tn langsung digiring ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Kepada polisi, Tn mengaku melakukan penebangan tersebut bersama beberapa orang rekannya,  Ang, Hsn dan Mtl. Atas pengakuan itu, Hsn dan Mtl berhasil diamankan, sementara Ang masih belum ditemukan.

Pengakuan lain dari beberapa orang pelaku tersebut, ada barang bukti kayu batangan sebanyak 129 batang hasil penebangan para pelaku. Selain kayu batangan, petugas juga menemukan rantai chainsaw yang berada dalam tas pelaku. Sementara masih ada satu lagi mesin chainsaw yang belum berhasil diamankan, karena disembunyikan di lokasi penebangan.

Menurut Mars, aktifitas penebangan ini sudah berlangsung lama. Kepada warga, pelaku mengaku memiliki ijin penebangan. Mars mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan laporan jika ada kegiatan yang mencurigakan. (jar)

sumber : lombokpost.co.id

Minggu, 26 Juni 2011

DPRD & Bupati KSB Retak

Dinilai Ingkar, Dewan Akan Panggil Bupati
Hubungan antara DPRD KSB dengan Bupati setempat terancam retak. Selama ini, kedua lembaga pemerintah ini sangat harmonis utamanya menghadapi sikap pemerintah pusat terkait pembelian saham 7 persen milik PT Newmont Nusa Tenggara. Bak pasangan kekasih yang sedang memadu cinta, kedua lembaga tersebut saling membela satu sama lain, saling mendukung dan seakan-akan siap sehidup semati.

Tetapi belakangan, DPRD mulai gerah. Pasalnya, Bupati KSB dinilai telah ingkar terhadap amanah yang diberikan untuk merebut saham tujuh persen milik PT Newmont Nusa Tenggara. Penilaian ini karena sikap Bupati yang melunak dan akan menerima tawaran dari Menteri Keuangan (Menkeu) yang akan memberikan 25 persen dari tujuh persen saham PT Newmont (yaitu 1,7 persen) untuk dibeli daerah.
‘’Dari awal semangat perjuangan kita kan harga mati  tujuh persen saham. Itu juga yang tertuang dalam mandat yang diberikan DPRD kepada Bupati dan hasil kongres rakyat. Kok sekarang eksekutif menjadi lemah dan mau menerima tawaran Menkeu. Apa dasarnya,’’ tanya Abidin.

Jika memang ada perubahan, kata dia, harusnya DPRD diajak bicara. ‘’Ingat, mandat untuk tujuh persen saham harga mati itu belum selesai. Jadi kalau ada perubahan harusnya di-SK-kan juga oleh DPRD,” timpalnya.

Diungkapkan, perjuangan merebut saham tujuh persen sejak awal merupakan perjuangan bersama antara eksekutif, DPRD dan rakyat KSB. Karena itu, eksekutif tidak boleh mengambil keputusan sendiri dalam konteks ini dan meninggalkan DPRD serta mengingkari amanat rakyat.

Sementara itu, Ketua Fraksi PPP Yan Hasbullah menyatakan seharusnya Bupati mengajak DPRD duduk bersama membicarakan tawaran pemerintah pusat. Untuk itu, DPRD akan berinisiatif dengan mengundang bupati untuk raker.

‘’Pemerintah Provinsi dan DPRD NTB tidak memberikan harga mati terhadap saham tujuh persen tersebut. Tapi mereka menolak ketika ditawari pemerintah pusat. Nah KSB yang jargon harga mati dalam perebutan, ketika ditawari 1,75 kok tiba-tiba menerima,’’ ujar Yan.

Menurutnya, jika pemerintah KSB menerima, SK DPRD tentang mandat Tritura harus dicabut dulu. ‘’Kalau memang DPRD sudah dianggap tidak jadi bagian perjuangan ini, SK itu harus dicabut dulu,’’ tegasnya.

Diberitakan sebelumnya Bupati KSB KH Zulkifli Muhadli menyatakan kemungkinan KSB akan menerima tawaran Menkeu agar daerah membeli 1,75 persen dari 7 persen saham divestasi PT Newmont 2010 yang akan dibeli pusat. Dengan catatan, 1,75 persen diberikan kepada KSB sendiri. Bahkan Kyai Zul, sapaan akrab bupati juga meminta agar tawaran itu ditingkatkan maksimal sampai 50 persen. Permintaan ini jika nantinya konsorsium pemda berniat membeli secara bersama.(jar)

sumber : lombokpost.co.id

Dirumahkan, Karyawan Exotic Demo Pemda

Puluhan karyawan Exotic Bar And Karaoke melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Sumbawa Barat (KSB) kemarin pagi. Mereka menuntut pemda KSB agar segera mengeluarkan ijin operasional Exotic. Tuntutan ini karena sudah tiga minggu ini para karyawan dirumahkan oleh manajemen hotel. ‘’Sebagian besar dari kami adalah warga Taliwang. Seharusnya pemerintah berpihak kepada rakyat,’’ ujar Ambe Yunus, koordinator lapangan aksi.

Dalam aksi tersebut mereka membawa poster dan pamflet. Mereka ditemui oleh staf ahli bidang Ekonomi dan Keuangan Taufiqurrahman dan Kabid Pariwisata Dinas ESDM Budpar Amirullah.

Exotic Bar And Restauran adalah bagian dari Hotel Grand Royal. Sebuah hotel bintang tiga di kawasan perkantoran Kemutar Telu Center (KTC).

Saat ini telah menerima sebanyak 91 karyawan. Pada saat launching akhir  Mei lalu, pemerintah melalui Dinas Perindag mengeluarkan ijin operasional sementara dan berakhir 31 Mei lalu.

Setelah dilaunching, muncul reaksi dari masyarakat dan pemda terkait penjualan minuman beralkohol. Pemda melarang manajemen hotel menjual minuman beralkohol. Selain itu, fasilitas karaoke juga dilarang secara vulgar dengan menggunakan wanita pemandu lagu atau partner song (PS). Semenjak itu, pihak hotel merumahkan karyawan mereka. Alasannya, selain karyawan tidak mempunyai kegiatan juga menghindari kerugian.
Inilah yang memicu aksi dari puluhan karyawan tersebut. Mereka minta pemerintah daerah segera mencarikan solusi dari permasalahan yang ada. Kepada pendemo, Taufiqurrahman berjanji akan segera mengomunikasikan hal ini dengan bupati sepulang dari luar daerah. Untuk itu kepada karyawan diharap bersabar.  Kepada wartawan, Taufiq mengatakan seharusnya pihak hotel membicarakan hal ini dengan bupati. ‘’Jangan dengan cara-cara seperti ini,’’ ungkapnya.

Karena dikhawatirkan mengancam kondusifitas daerah dengan muncul aksi tandingan dari masyarakat yang menolak.

Dijelaskan, penjualan minuman keras bertentangan dengan Perda 17 tahun 2007 tentang peredaran minuman keras. Terkait dengan ijin operasional, karena sudah habis pada 31 Mei lalu, pihak hotel agar mengurus ijin baru lagi. Setelah mendengar penjelasan Taufiq, massa membubarkan diri dengan tertib. (jar)

sumber : lombokpost.co.id

Gunakan Narkoba, Dua Oknum Polisi Tersangka

Dua oknum anggota Polres Mataram resmi jadi tersangka. Kedua oknum anggota berpangkat bripka, masing-masing inisial MH dan HR telah ditahan sejak 19 Juni dengan surat perintah 32/VI/2011.Ditresnarkoba untuk Bripka MH dan surat perintah 37/VI/2011/Ditresnarkoba untuk Bripka HR.

‘’Perkembangan terbaru, selain keduanya telah ditahan, juga diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 0,1 gram,’’ kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Sukarman Husein, Kamis (23/6) lalu.

Diberitakan sebelumnya, kedua oknum anggota Polres Mataram itu ditangkap petugas dari Direktorat Narkoba Polda NTB dan Provos Polres Mataram, Senin (13/6) lalu. Diawali penangkapan Bripda MH di kawasan Batulayar, selanjutnya anggota yang melakukan pengembangan di tempat kos MH di belakang bekas kantor Bupati Lombok Barat di Jalan Sriwijaya, Mataram. Tidak diduga, di saat bersamaan muncullah Bripka HR. Petugas yang curiga selanjutnya menggeledah HR dan ditemukan timbangan elektrik dan sedotan.

‘’Untuk MH dikenakan pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1, 127 ayat 1 huruf a Undang-undang 35/2009 tentang narkotika dan obat-obatan dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,’’ kata perwira dua mawar ini.

Sedangkan HR dijerat pasal 132 dan 132 KUHP terkait persekongkolan dengan ancaman humuman satu tahun penjara. Sejauh ini, kedua oknum anggota ini, kata Sukarman, murni sebagai pengguna. Mengenai timbangan elektrik yang ditemukan, dari hasil keterangan itu digunakan sebagai alat untuk pengukur jumlah pemakaian narkoba dari tersangka. ‘’Bukan digunakan untuk jualan,’’ tepisnya.

Khusus untuk sanksi disiplin, Sukarman menegaskan, itu menjadi kewenangan dari atasan yang menghukum langsung (ankum) kedua oknum polisi tersebut. Namun, sanksi disiplin dijalani biasanya setelah proses pidananya berjalan.

‘’Saat ini yang berjalan proses pidananya. Pelanggaran yang dilakukan oknum, diduga telah menyalahgunakan narkoba,’’ pungkasnya.(feb)

sumber : lombokpost.co.id

Jumat, 24 Juni 2011

Seorang Polisi Papua Ditembak di Bandara

Briptu Muh Yasin, seorang anggota kepolisian Polsek KP3 Udara Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua, Jumat pagi ditembak orang tak dikenal di gudang "Trigana Air Service" di Bandara Mulia.

"Benar, ada penembakan terhadap anggota saya, pelakunya diperkirakan lima orang," kata Kepala Bagian Humas Polda Papua Kombes Wahcyono, Jumat.

Setelah itu, katanya, pelaku penembakan yang diperkirakan lima orang itu melarikan diri ke Kampung Yambi.

 "Saat ini, Polres Jayawijaya bersama Satgas Yonif 753/AVT, sedang melakukan pengejaran," katanya.

 Penembakan yang menyebabkan korban terluka di bagian pelipis kanan atas itu terjadi pada pukul 09.00 Waktu Indonesia Timur (WIT).

 Sebelumnya, orang tidak dikenal tersebut merampas satu pucuk senjata jenis revolver, lalu senjata itu digunakan untuk menembak.

 Namun, kejadian tersebut tidak merenggut nyawa korban, sedangkan korban dalam keadaan kritis. "Itu karena peluru masih bersarang di pelipis kanan atas korban," katanya.

 Korban telah tiba di Jayapura dengan menggunakan pesawat Susi Air pada pukul 12.30 WIT.

 Setelah itu korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara dengan menggunakan mobil ambulan
sumber : antaranews.com

Diduga Depresi, Kepala Seksi Keuangan Polres Sumbawa Barat Menghilang

Kepala Seksi Keuangan Polres Sumbawa Barat Bripka Kaharuddin menghilang sejak hari Sabtu tanggal 11 Juni 2011. Menghilangnya Kaharuddin sebenarnya belum diketahui penyebabnya karena sampai saat ini yang besangkutan belum bisa dilacak keberadaannya. Namun informasi yang kami dapatkan dari berbagai sumber, Kaharuddin diduga stress akibat banyaknya permasalahan yang sedang dihadapinya.

Awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2011 pukul 18.00 wita, Bripka Kaharuddin sempat pamitan kepada istrinya untuk berangkat ke Mataram karena ditugaskan mengikuti rapat di Polda NTB. Kaharuddin berangkat menggunakan Sepeda Motor Vario CW warna Hitam – Pink dengan Nopol : EA 6954 K dan membawa Tas berwarna hitam. Setiba di Tano sekitar pukul 20.30, Kaharuddin menaiki Kapal KMP Kalebi – JM Ferry.

Sekitar Pukul 23.30, Erna (Istri Kaharuddin) menerima sms dari nomor Handphone milik suaminya yang berbunyi “ Kepala Papa Terasa Melayang – Layang “. Kemudian Erna mencoba untuk menelfon nomor tersebut namun nomor tersebut sudah tidak aktif lagi sampai dengan saat ini.

Kaharuddin yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, meninggalkan motor dan tasnya didalam kapal untuk menghilangkan jejak. Melihat Sepeda Motor dan Tas yang tidak kunjung diambil oleh pemiliknya, ABK Kapal KMP Kalebi – JM Ferry, Donny Yudho besama kaptennya Agus Suwanto melaporkan hal tersebut kepada Petugas Polsek KP3 Tano pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2011.

Mendapat laporan tersebut, Kapolres Sumbawa Barat “AKBP Hadi Gunawan, SH, SIk.” langsung memerintahkan kepada para perwiranya beserta anggota Propam Polres Sumbawa Barat dan dipimpin langsung oleh Waka Polres Sumbawa Barat “Kompol Achmadi, SIk.” untuk melakukan pengecekan ke Tano. Dari hasil pengecekan tersebut, kapten Kapal membenarkan bahwa motor dan tas milik Kaharuddin tertinggal di Kapal selama 5 hari yaitu dari tanggal 11 Juni 2011 – 15 Juni 2011.

Berdasarkan pelacakan posisi terakhir handphone milik Kaharuddin via Cell Track menunjukkan bahwa Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2011 pukul 22.43 wita, Kaharuddin berada di Kab. Gianyar, Provinsi Bali. Saat itu juga Polres Sumbawa Barat langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Gianyar “AKP Tri Waluyo, SIk.” beserta Kanit Buser Polres Gianyar “IPTU Kris Aji” dengan mengirimkan hasil Cell Track dan Identitas serta foto Kaharuddin Via Telefon dan Email.

Berbagai macam cara digunakan untuk mencari keberadaan Kaharuddin. Dari pihak keluarga juga mengaku telah berusaha mencari Kaharuddin menggunakan jasa dukun, namun hasilnya tetap saja nihil. Sampai saat ini Kaharuddin tidak bisa dihubungi lagi nomor handphonenya

Dari hasil penyelidikan dan pendekatan kepada keluarga Kaharuddin, keluarga mengaku tidak ada tanda – tanda Kaharuddin akan seperti ini. Tidak adanya masalah yang terlalu berat dalam keluarga maupun urusan kantor membuat keluarga maupun semua anggota Polres Sumbawa Barat tidak menyangka Kaharuddin bakal menghilang seperti ini. (pusindal)

Kamis, 23 Juni 2011

Tujuh Pekerja Asing Dideportasi

Tujuh tenaga kerja asing yang bekerja di dua perusahaan sub kontraktor PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dideportasi ke negara asalnya. Mereka bekerja di dua perusahaan berbeda. Tiga orang di PT ABB (subkontraktor yang bergerak dibidang mekanik) dan empat orang PT Petro Sea (subkontraktor bidang pemasangan pipa bawah laut).

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Manawari S Sos saat menggelar konferensi pers kemarin mengungkapkan, alasan dideportasinya tujuh tenaga kerja itu dikarenakan mereka tidak mengantongi ijin kerja dari pemerintah Indonesia dan lokasi pekerjaannya tidak lengkap. ‘’Mereka ini terpaksa harus kita usir dari KSB, karena mereka masuk ke sini secara illegal,’’ jelasnya.

Dua perusahaan sub kontraktor Batu Hijau itu dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 pasal 42 ayat 1 tentang menghadirkan mempekerjakan asing tanpa prosedur. Terungkapnya ketujuh pekerja asing itu berawal ketika pihaknya bersama dinas terkait termasuk melibatkan unsur kepolisian, Pol PP, Intel dan Kebangpoldagri melakukan inspeksi mendadak (sidak) tenaga kerja asing beberapa waktu lalu. ‘’Ini sidaknya belum seluruhnya dilakukan, tapi yang sudah berhasil terungkap itu sendiri tujuh orang. Sidak ini akan dilanjutkan pada perusahaan sub kontraktor lain,’’ janjinya.

Siapa saja tenaga kerja asing itu? Manawari yang siang kemarin didampingi Sekdis Disosnakertrans Yahya Suud menjelaskan, di PT ABB ada tiga orang masing-masing Iban Priasastre dan De La Santos Fernandes warga negara Spanyol dan Clay Tomas Jhon asal Australia. Sementara di PT Petro Sea sendiri empat orang mereka masing-masing Gabriel Manalak asal Filipina, Rodney Artur, Gland Robert Laderik dan Salker Travol asal Australia. ‘’Mereka ini semuanya tidak mengantongi ijin kerja dari pemerintah kita, dan beberapa ijin kerja yang mereka miliki pun sudah kadaluarsa,’’ tandasnya.

Bagaimana dengan perusahaan yang mempekerjakan ketujuh tenaga asing illegal itu? Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdis pada dinas yang sama ini menuturkan, untuk dua perusahaan itu pihaknya sudah mengambil beberapa langkah termasuk melaporkan langsung kepada Departemen kontrak PT Newmont Nusa Tenggara. ‘’Departemen kontrak PT Newmont sudah kita hubungi, mereka ini terancam tidak boleh ikut tender pada tahun berikutnya,’’ tandasnya.

Ditegaskan Manawari, sidak yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan pengecekan terhadap banyaknya laporan masyarakat bahwa banyak tenaga kerja yang bekerja di perusahaan sub kontraktor itu tidak disertai dengan ijin lengkap. Dari sidak itu diketahui, total tenaga kerja asing baik yang bekerja di PT Newmont maupun subkontraktornya mencapai 109 orang. ‘’52 bekerja di sub kontraktornya, sisanya merupakan tenaga kerja PT Newmont,’’ tandasnya.

Ketujuh orang itu Senin lalu langsung diberangkatkan ke negaranya masing-masing. Diakuinya pula, untuk menekan pihak perusahaan, pemda KSB mengeluarkan ultimatum berupa ancaman jika 1x24 jam tidak menyelesaikan persoalan itu akan dilaporkan kepada aparat kepolisian. ‘’Kita sudah bertindak tegas, kalau tidak dilengkapi ijin kita akan usir,’’ tegasnya.(far)

sumber : lombokpost.co.id

Pelabuhan Ampenan Akan Jadi Pelabuhan Wisata

PT Gunung Lawoe Mercu Buana akan segera melakukan analisis mengenai dampak lingkungan sebelum mengubah bekas pelabuhan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadi pelabuhan wisata berkelas dunia.

"Investor dari Jakarta, PT Gunung Lawoe Mercu Buana itu rencananya akan membuat analisis dampak lingkungan (Amdal) dengan melibatkan Pusat Studi Lingkungan (PSL) Universitas Mataram, sebagai konsultan," kata Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Mataram, Lalu Martawang, di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan, aspek utama yang akan menjadi kajian dalam amdal yakni aspek sosial, ekonomi, budaya dan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan.

"Kami belum tahu pasti kapan pelaksanaan kajian amdalnya, yang jelas semuanya sudah dibahas. Dan perlu diketahui, Pemerintah Kota Mataram, tidak terlibat secara penuh dalam proses kajian amdal tersebut," ujarnya.

Menurut dia, PT GLMB rencananya akan membangun pelabuhan wisata berkelas dunia dengan fasilitas hotel bertingkat 17 yang memiliki 500 kamar.

Rencana pemanfaatan bekas pelabuhan Ampenan yang pernah digunakan pada zaman penjajahan Belanda itu, sudah dibahas dalam rapat koordinasi pada Rabu (22/6) dengan sejumlah instansi terkait bersama PSL Universitas Mataram. Rapat koordinasi itu dipimpin oleh Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh.

Martawang mengatakan, nilai investasi yang akan dikeluarkan perusahaan untuk mengubah bekas pelabuhan Ampenan menjadi sebuah kawasan wisata berkelas dunia sekitar Rp1 triliun lebih.

"Jika rencana investor itu terealisasi, bayangkan 'multiflier effect' yang akan ditimbulkan, mulai dari tenaga kerja yang bisa direkrut hingga pada penjualan berbagai produk," ujarnya.

Menurut dia, Pemerintah Kota Mataram memiliki aset seluas 11 hektare (ha) di bekas Pelabuhan Ampenan tersebut, namun luas lahan yang dibutuhkan oleh PT Gunung Lawoe Mercu Buana hanya 5,5 ha.

Untuk mempercantik kawasan tersebut, kata dia, pihak investor juga berencana mereklamasi pantai sepanjang 50 meter dan penataan lingkungan sepanjang dua kilometer dari garis pantai.

"Pelabuhan wisata itu bisa dimanfaatkan oleh kapal yang membawa wisatawan ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, kawasan wisata di Sekotong Lombok Barat, dan ke Bali. Bahkan, kami berharap bisa menjadi pelabuhan internasional," ujarnya.(*)

sumber : antaramataram.com

TKI NTB Terancam Hukuman Mati Di Malaysia

Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Edi Saputra alias Supriadi, terancam hukuman mati dengan cara digantung karena dituduh membunuh warga Malaysia, Chai Joon Bui, pada 29 Juli 2006. Untuk menyelamatkan Edi dari hukuman gantung, Koordinator Advokasi Kebijakan Perkumpulan Panca Karsa (PPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) Endang Susilowati SH, menemui Gubernur NTB TGH. M. Zainul Majdi, di Mataram, Kamis, guna mengonsultasikan upaya penyelamatan tersebut.

"Kami meminta Pak Gubernur untuk berkoordinasi dengan KBRI di Kuching untuk mengikuti proses-proses peradilan, agar kasus hukuman pancung yang menimpa TKI Ruyati tidak terulang," ujarnya.

Selain itu, kata Endang, pihaknya mendesak Gubernur NTB untuk ikut menjembatani penyebaran informasi hasil perkembangan proses peradilan kepada keluarga TKI yang menjalani hukuman di Malaysia itu.

Hingga kini, Edi yang berasal dari Kampung Kerta Sari, Simpang Klanir, Kecamatan Sateluk, Kabupaten Sumbawa, itu telah menjalani enam kali sidang di Mahkamah Rendah di Kuching, dan satu kali sidang di Mahkamah Tinggi Kuching, yaitu pada 15 Maret 2007.

"Tapi hingga saat ini belum ada informasi persidangan lanjutan dan belum ada saksi yang dapat meringankan," ujarnya.

PPK NTB meminta Gubernur NTB periode 2008-2013 yang berasal dari kalangan ulama dan pernah menjadi anggota Komisi X DPR-RI itu ikut melakukan diplomasi politik untuk menyelamatkan Edi Saputra. Lembaga advokasi itu juga mengajak kepedulian Pemprov NTB terhadap nasib tiga orang TKI asal NTB divonis 15 tahun penjara di Klang, Johor Bahru, yaitu Muhammadun (40) asal Dusun Glogor, Desa Gelogor, Kabupaten Lombok Barat, yang dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun mulai 3 Juni 2002 dengan massa pemotongan hukuman selama 5 tahun.

Muhmmadun diberangkatkan oleh Perusahan Pengerah Jasa Pengerah TKI (PPJTKI) Fortuna Insani, yang direkrut melalui petugas lapangan Abdul Azis. TKI NTB lainnya yakni Samsul Hakim (23) asal Dusun Tempos Daya Kayu Putih, Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, yang sudah dipenjara sejak tahun 2007, dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Syamsul Hakim diberangkatkan oleh PPJTKI Sabda Rejeki melalui petugas lapangan Munahar.

TKI NTB lainnya yang tengah menjalani hukuman di Malaysia yakni Marahum (30) asal Dusun Perempung, Desa Banyu Urip, Kabupaten Lombok Barat, dengan masa hukuman yang sama dengan rekannya Syamsu Hakim.

"Ketiga TKI NTB itu dituduh mencuri telepon genggam dan kalung seberat lima gram," ujar Endang.
Menurut dia, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh PPK NTB, kini terdapat tujuh orang TKI NTB yang menemui masalah di Malaysia.

Selain seorang TKI yang terancam hukuman gantung dan tiga TKI yang menjalani hukuman penjara 15 tahun, juga ada tiga jenasah warga NTB. Ketiga jenasah itu teridentifikasi sebagai Fathul Mubarok bin Faesal (27), asal Dusun Kebun Jurang, Desa Gapuk, Lombok Barat, yang meninggal karena tertembak di bagian dada.

Jenazahnya dibuang di perkebunan dan ditemukan oleh Kepolisian Kota Tabuk pada 21 Agustus 2010. Hingga saat ini, jenazah masih berada di RS King Kholik dan belum ada penanganan dari pemerintah. Jenasah kedua yakni Warni binti Mahrip Sahmin (29), asal Dusun Dasan Baru, Desa Ubung, Lombok Tengah, yang melakukan bunuh diri pada 4 Juni 2010. Jenazah telah dipulangkan pada Maret 2011. Jenasah ketiga yakni Nurul Alfiah binti Muhtar Lano (30), asal Kabupaten Lombok Tengah, yang diduga meninggal dunia karena sakit serius.

"Kami sudah pernah mengirimkan surat ke Dirjen terkait di Kementerian Luar Negeri, namun hingga kini belum ada tanggapan ataupun tindakan yang diambil oleh pemerintah," ujarnya.

Karena itu, kata Endang, pihaknya tengah mengupayakan pengacara bagi Samsul Hakim dan Marahum, sehingga hukumannya bisa diringankan, karena selama menjalani proses pengadilan, kedua TKI NTB itu tidak didampingi pengacara.

PPPK NTB juga tengah mengupayakan asuransi untuk biaya pengacara, sebagaimana diatur dalam Kepmen Nomor 7 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa klaim asuransi dapat mencapai Rp100 juta untuk biaya bantuan hukum.

"Kami juga mendesak Pak Gubernur agar memanggil PJTKI yang memberangkatkan para TKI tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya dan diberikan sanksi yang tegas," ujarnya. (Devi/*)

sumber : antaramataram.com

Rabu, 22 Juni 2011

Gunung Pakirum Memakan Korban

Selasa (21/6), lokasi Pertambangan Rakyat Gunung Pakirum memakan korban. Pertambangan Rakyat yang berlokasi di Kelurahan Sampir, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat ini telah memakan korban atas nama M. Yusuf (ucok).

Dimana sekitar pukul 16.00 wita, korban bersama 2 orang rekannya hendak menambang di Gunung Pakirum. Saat itu korban masuk sendirian ke lubang galian yang dalamnya sekitar 60 meter milik Pak Celak untuk mengambil batu yang diduga mengadung mineral emas. Pada saat korban berada di dasar lubang tiba – tiba dinding lubang mengalami longsor dan menimbun korban sehingga mengakibatkan korban meninggal di tempat.

Mendengar kejadian ini, anggota Polsek Taliwang segera menuju ke TKP menggunakan mobil Patroli Polsek Taliwang. Korban yang sudah ditemukan meninggal ditempat, langsung dibawa ke Puskesmas Taliwang untuk dilakukan Visum.

Dari Hasil Visum diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat kekurangan Oksigen karena tertimbun longsoran dinding gua. Selain itu pada tubuh korban hanya terdapat luka ringan / lecet pada bagian tubuh yang tidak vital (pusindal)

Polda Metro Jaya Buka SPK di Mal

Polda Metro Jaya bikin terobosan baru. Mereka mengoperasikan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) di sebuah mal di Jakarta Selatan, baru-baru ini.

SPK di mal adalah kali pertama di Indonesia. Langkah ini untuk membantu masyarakat yang ingin terlayani Polri, terutama dalam hal pengaduan kejahatan atau kehilangan.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Sutarman, SPK di mal adalah wujud mendekatkan pelayanan polisi ke masyarakat. Nantinya SPK serupa juga didirikan di berbagai daerah, tak hanya di Jakarta. Pelayanan pun akan ditingkatkan, bukan hanya pelaporan. Tapi juga pelayanan lain, seperti perpanjangan SIM dan STNK.(ULF)

sumber : liputan6.com

Selasa, 21 Juni 2011

Polda Gelar Kejuaraan Peresean

MATARAM-Kepolisian Daerah (Polda) NTB berupaya membangkitkan seni-budaya daerah ini. Salah satunya dengan menggelar Kejuaraan Peresean Kapolda Cup. Kejuaraan ini dihelat di eks kantor Bupati Lombok Barat, Jalan Sriwijaya, Mataram dan dibuka Kapolda NTB Brigjen Pol Arif Wachyunadi, kemarin.

Even ini menyedot perhatian masyarakat. Bahkan, banyak wisatawan asing yang tengah berlibur di Pulau Lombok ikut menyaksikan ketangkasan para pepadu di arena.

Kapolda NTB Brigjen Pol Arif Wachyunadi pun mencoba turun arena menjadi pepadu. Beberapa kali jenderal bintang satu ini melakukan adegan saling pukul saat pembukaan, kemarin. ‘’Serang Pak Kapolda.. serang...,’’ teriak beberapa penonton memberi semangat.

Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir yang hadir di arena pun tak sanggup menyembunyikan kegembiraannya. ‘’Pertandingan selanjutnya, akan di gelar di Pulau Sumbawa,’’ katanya.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia HUT Bhayangkara Kombespol Ismail Bafadal mengatakan, Peresean Kapolda Cup sebagai pertandingan yang mampu memupuk rasa persaudaraan. ‘’Ada banyak hadiah, berupa sapi maupun uang tunai,’’ katanya.

Perwira tiga mawar ini mengatakan, kejuaraan yang digelar kali ini berbeda dengan pertandingan peresean yang lain. Pasalnya, ada upaya untuk membawa peresean ke pentas nasional. ‘’Perlu dirumuskan pertandingan yang bisa dihitung. Pada kejuaraan peresean beregu maupun individu, setiap pepadu yang turun ke arena, selain ada wasit di tengah arena, juga ada juri khusus yang mengamati jalannya pertandingan,’’ katanya.

‘’Pertandingan peresean ini berbeda dari biasanya. Karena ada perhitungan skor, juaranya adalah yang memiliki skor tertinggi,’’ tambahnya.

Ketua Panitia Peresean Kapolda Cup Joko Jumadi menambahkan, untuk bisa membawa peresean ke tingkat nasional, perlu sebuah konsep baku. Pertandingan yang selama ini telah berlangsung turun-temurun tersebut, belum memiliki format penilaian yang baku. Ajang kejuaraan Kapolda Cup, dianggap sebagai jalan pemulus untuk memulai penilaian baku pada pertandingan peresean. (feb)

sumber : lombokpost.co.id

Senin, 20 Juni 2011

Diduga Curi Batuan Emas, Karyawan PTNNT Ditangkap Polisi

Jajaran Polsek Maluk berhasil menangkap salah seorang karyawan PTNNT berinisial RP karena diduga melakukan tindakan pencurian batu mineral yang mengandung emas di Town Site PTNNT. Hal ini diungkapkan Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Binmas, AKP Bambang Triyono SCW SH kepada Gaung NTB, Selasa kemarin.

Menurut Bambang, bantuan itu diambil langsung dari Work Shop Muse (Campnya) dan tertangkap tangan oleh petugas Security setempat. Saat ini Rp telah mendekam di sel tahanan Polres KSB setelah dilimpahkan Polsek Maluk, Selasa (14/6).

Selain itu Polsek Maluk juga menangkap dua orang yang diduga melakukan pencurian 4 karung konsentrat PTNNT. Keduanya berinisial AR (34) dan RG karyawan salah satu perusahaan subkontraktor PTNNT. Untuk mendukung proses penyidikan polisi mengamankan barang bukti berupa 4 karung pasir konsentrat dan 1 unit mobil merk kijang Inova bernopol D 1750 JR.

Penangkapan terhadap keduanya ungkap Bambang, berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap aktifitas AR. Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap AR di sebuah kamar kos-kosan di Dusun Pasir Putih Kecamatan Maluk.

Hasil pengembangan penyidikan, terungkap kosentrat itu dibeli AR kepada RG—karyawan di salah satu perusahaan subkon PTNNT yang selanjutnya dilakukan penangkapan.

sumber : gaungntb.com

Minggu, 19 Juni 2011

Pemda KSB Segera Terbitkan IPR


Pemda KSB akan segera menerbitkan Ijin Penambangan Rakyat (IPR) untuk mengorganisir para penambang tanpa ijin (peti) yang marak beroperasi diberbagai kawasan.

Bupati KH Zulkifli Muhadli, usai membuka acara sosialisasi pengorganisasian peti di KTC kemarin, menyatakan Pemda sudah mempersiapkan beberapa titik lokasi yang akan dijadikan wilayah IPR. Fakta bahwa Peti semakin marak di KSB membuat Pemda menurutnya tidak bisa menunggu lebih lama untuk bergerak agar kegiatan tersebut tertib.

“Kita sudah bergerak karena IPR adalah kewenangan bupati. Yang jelas wilayahnya yang kita siapkan berada diluar kawasan hutan,” ujarnya.

Bupati tidak memungkiri ada wilayah yang dicanangkan sebagai wilayah IPR yang masuk dalam wilayah konsesi sejumlah perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Ia berjanji pemda akan meminta perusahaan-perusahaan pemegang IUP itu untuk melepas kawasannya yang masuk dalam wilayah IPR. Salah satu pemegang IUP, PT Indotan sebelumnya menolak melepas lahan konsesinya di wilayah Lamunga Taliwang untuk di jadikan IPR.

“Itu hak Indotan untuk menolak, tetapi kita juga berhak untuk meminta. Kita akan negosiasikan nanti. Sementara yang masuk dalam kawasan hutan, akan kita mintakan ijin ke Menteri Kehutanan,” imbuhnya.

Pemda sendiri telah mencanangkan sejumlah wilayah untuk dijadikan IPR dengan luas masing-masing maksimal 25 hektar. Wilayah tersebut antara lain, Lamunga dan Semoan di Taliwang, Lamuntet dan Moteng di Brang Rea untuk penambangan emas, serta di Kecamatan Jereweh untuk IPR penambangan mangan.

sumber : gaungntb.com

Jumat, 17 Juni 2011

Presiden Direktur PTNNT Adukan PT Pukuafu Indah Ke Mabes Polri


Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), Martiono Hadianto Hari Kamis (16/6) ini, mengadukan PT Pukuafu Indah (PTPI) dan Presiden Direkturnya, Jusuf Merukh, ke Mabes Polri terkait tuduhan penggelapan atas dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 November 2005 yang dialamatkan pada dirinya. Pengaduan ini dilakukan karena tuduhan penggelapan dokumen tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.

PT Pukuafu Indah mengklaim bahwa berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 15 November 2005 antara Nusa Tenggara Partnership (NTP) dan Pukuafu, NTP berkewajiban menjual saham divestasi 31 persen kepada Pukuafu. Namun, Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto menegaskan bahwa RUPSLB pada 15 November 2005 yang selalu digembar-gemborkan oleh PTPI dan Jusuf Merukh tidak pernah terjadi.

“RUPSLB tersebut tidak pernah ada dan tidak ada juga yang menyatakan PTPI berhak membeli sisa saham divestasi. Jadi, bagaimana mungkin saya menggelapkan dokumen atas peristiwa yang tidak pernah terjadi. Jika memang peristiwa tersebut pernah terjadi, pasti PTPI dan Jusuf Merukh punya data-datanya dan bisa ditunjukkan selama pengadilan,” jelas Martiono Hadianto.


Martiono menambahkan bahwa pengaduan atas dirinya terkait penggelapan dokumen dan publikasi di media yang disebabkan karenanya telah mencemarkan nama baiknya. “Saya dan PT Newmont Nusa Tenggara tidak pernah melakukan kesalahan apa pun atas tuduhan yang tidak berdasar hukum itu.” Kami selalu mematuhi semua Undang-udang dan peraturan yang berlaku.”

Menanggapi hal tersebut, Luhut M.P. Pangaribuan selaku Kuasa Hukum PTNNT dan Presiden Direkturnya mengatakan, ”Sebagaimana diatur dalam KUHP, suatu penggelapan harus mengandung unsur menggelapkan barang milik orang lain. Sementara barang yang dianggap digelapkan ini tidak pernah ada karena memang tidak pernah ada peristiwa yang mendasari pembuatan dokumen tersebut. Kalaupun barang yang dimaksud ada, itu adalah dokumen milik PTNNT, bukan milik PTPI. Yang artinya, bagaimana mungkin Presiden Direktur PTNNT menggelapkan dokumen milik PTNNT.

Dengan demikian, tuduhan bahwa Presiden Direktur PTNNT menggelapkan dokumen adalah tuduhan yang sangat tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum."Oleh karena itu kami mengingatkan adanya suatu perbuatan yang diancam pidana dalam pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara satu tahun empat bulan, yakni bila seseorang melaporkan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan." jelas Luhut. (**/sn01)

sumber : sumbawanews.com

Rabu, 15 Juni 2011

Asyik, Gaji Ke-13 PNS Cair Juli


Pemerintah menjanjikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) selesai bulan ini. Dengan begitu, PNS baru akan mendapatkan gaji ke-13 pada bulan depan, Juli.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprianto ketika dihubungi sejumlah wartawan.

 "Gaji ke-13 baru bisa keluar Juli karena Peraturan Pemerintah (PP) masih belum keluar. PP-nya saat ini masih di Sekretaris Negara (Setneg)," katanya, Selasa (14/6).

Agus berjanji, bulan Juli gaji ke-13 sudah dapat dimiliki oleh PNS karena PP yang mengaturnya saat ini sudah hampir selesai di Setneg. Agus mengakui pemberian gaji ke-13 menjadi telat diberikan karena proses pengajuan yang terlambat.

"Kemungkinan besar awal Juli baru bisa dibayar. Tapi, kalau PP-nya selesai lebih cepat, ya gaji ke-13 itu juga lebih cepat dibayarkan," tegasnya.

sumber : detik.com

Yuk, Lihat Gerhana Bulan Total Lepas Tengah Malam Nanti

Alam memberikan hiburan gratis bagi mereka yang terbiasa tidur larut malam. Lepas tengah malam nanti atau mulai Kamis (16/5/2011) dini hari, akan terjadi gerhana bulan total. Diperkirakan cuaca akan cerah, sehingga fenomena alam tersebut bisa disaksikan langsung secara kasat mata.

Menurut Direktur Observatorium Bosscha Lembang, Hakim L Malasan, gerahana terjadi mulai pukul 01.25 WIB dan total pada 2.25 WIB. Kemudian maksimum gerhana total di mana bulan seluruhnya ditutupi bayangan bumi akan terjadi pada pukul 03.14 WIB. Gerhana baru berakhir bertepatan dengan adzan subuh pukul 05.04 WIB.

"Bulan akan ditutup oleh bayangan bumi, yang tadinya bulan berwarna putih akan menjadi hitam kemerahan dan itu berlangsung cukup lama. Ini spektakuler kalau disaksikan," ujar Hakim saat dihubungi.

Bosscha sendiri, lanjutnya, bekerjasama dengan Kominfo dan observatorium lainnya di Yogyakarta, Aceh, Pakanbaru, Lapan di Pameungpeuk, dan Mataram akan menyaksikan fenomena itu dan hasilnya akan live streaming di website Kominfo. "Ini ujicoba live streaming baru," ujarnya.

Lebih lanjut Hakim menjelaskan, teropong akan dipasangi kamera CCD kemudian hasil pencitraannya akan disalurkan ke internet yang terhubung dengan internet lalu dikirim ke server milik Kominfo. "Nah live streaming kali ini akan mudah diakses oleh masyarakat luas melalui website resmi Kominfo dan Bosscha," terangnya.

Ia mengimbau bagi umat Islam bisa melaksanakan salat gerhana sebelum solat Subuh. "Ya kali-kali bangun lebih pagi untuk saksikan kebesaran ciptaan Allah," tuturnya.

Tak hanya pada tanggal 16 Juni, gerhana total juga akan terjadi lagi pada tahun ini pada 10 Desember 2011. Namun waktunya lebih awal, yaitu setelah Isya. "Gerhana awal pada pukul 19.46 WIB dan totalnya pukul 21.06 WIB, lalu berakhir 23.17 WIB," ungkapnya.
(lrn/ahy)

sumber : detik.com

Jelang Vonis Ba'asyir, Marak Teror Bom

Menjelang penetapan vonis untuk Abu Bakar Ba'asyir besok, muncul sejumlah ancaman peledakan bom. Ancaman itu menyebar lewat pesan di ponsel BlackBerry dan jejaring sosial Twitter.com. Ancamannya bernada sama: "Bom akan diledakkan Kamis (16/6). Hindari mal dan tempat-tempat umum, dan sebarkan ke handai taulan," begitu bunyi pesan yang menyebar lewat BlackBerry Messenger (BBM) tersebut.
Ancaman serupa juga muncul di akun Twitter bernama @Alhamazah. Sejak Senin lalu akun ini menebarkan ancaman bahwa Hotel JW Marriott Jakarta akan diledakkan pada 17 Agustus 2011. Pesan tersebut dikirim ke media massa.

Polisi tak mau berspekulasi menanggapi ancaman tersebut. "Polisi telah meningkatkan pengawasan," ujar juru bicara Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, Selasa 14 Juni 2011 kemarin.

Anton yakin ancaman aksi balas dendam itu merupakan reaksi terhadap langkah polisi menangkapi orang-orang yang diduga teroris. Polisi, menurut dia, menemukan benang merah antara serangkaian keberhasilan polisi mengungkap kasus teroris dan rencana aksi balasan dalam beberapa bulan terakhir. “Terutama yang berhubungan dengan Abu Bakar Ba'asyir,” katanya.

Ancaman bom itu ditanggapi santai oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring. Dia meminta media massa berimbang menanggapi beredarnya pesan ancaman bom di Twitter itu. "Proporsional saja, jangan lebay," katanya saat berbicara di Aula Barat Institut Teknologi Bandung kemarin.

Untuk mengantisipasi ancaman itu, Kementerian Komunikasi siap bekerja sama dengan kepolisian memantau dan mencari pengirim pesan. "Penebar pesan, jika tertangkap, bisa dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena membuat resah orang," ujar Tifatul.

Dia menambahkan, jika orang panik menghadapi ancaman tersebut secara serius, para teroris itu gembira. "Mending kita cuekin saja."

Di tempat terpisah, juru bicara Jamaah Anshorut Tauhid, Abdul Rohim Ba'asyir, membantah tudingan bahwa pihaknya mengirim dan menyebarkan ancaman teror. “Kami tidak punya alamat yang disebut menebar ancaman itu," katanya. Menurut dia, isi ancaman tersebut sangat bertentangan dengan kaidah organisasi pimpinan Abu Bakar Ba'asyir, yang kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Akun kami mengajak umat memahami tauhid. Tudingan yang mengaitkan JAT dengan sepak terjang teror sangat keliru. Payah itu," ujar putra Abu Bakar Ba'asyir itu.

Meningkatnya ancaman bom beberapa bulan terakhir juga membuat Kementerian Pertahanan dan Kementerian Perindustrian meningkatkan kewaspadaan. Mereka mengevaluasi sembilan pemegang izin produksi bahan peledak. Direktur Teknik Industri Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Agus Suyarso, kemarin mengungkapkan banyaknya perusahaan yang diberi izin produksi bahan peledak tapi tak memproduksi. Mereka memilih mengimpor bahan peledak.

Banyaknya impor itulah, kata Agus, yang membuat Indonesia kebanjiran bahan peledak. Kedua kementerian itu kini bekerja sama dengan polisi, Kementerian Energi, Badan Intelijen Negara, dan instansi lain membatasi impor bahan peledak dan mengawasi pelabuhan agar tak terjadi penyelundupan.

ANWAR SISWADI | KARTIKA CANDRA | JAYADI SUPRIADIN | RIKY FERDIANTO

sumber : tempointeraktif.com

Senin, 13 Juni 2011

Polres KSB Amankan Pemakai Narkoba

Taliwang – Jajaran Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan sebuah mobil dan dua orang yang diduga sebagai pengguna narkoba, selain itu juga berhasil menyita alat penghisap narkoba jenis sabu-sabu (bong, red).
Kabag Binmas Polres KSB, AKP Bambang T kepada sejumlah wartawan membeberkan, mobil yang disita dari para pelaku adalah mobil jenis xenia bernomor polisi A 1012 DL. Didalam mobil tersebut ada empat orang, namun yang dicurigai sebagai pemakai ada dua orang.
“Dalam mobil yang menjadi barang bukti ada 4 orang, namun saat diperiksa, 2 orang sedang tertidur dan diketahui tidak menggunakan barang tersebut, sehingga dua orang tersebut untuk sementara dijadikan saksi, sementara dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan untuk sementara diamankan di Mapolres KSB,” ucap AKP Bambang.
Dua orang tersangka itu masing-masing, Endy warga asal Jakarta yang kini berdomisili di Bali, lalu Wayan S warga Bali yang kini berdomisili di Lembar Lombok Barat (Lobar), sedangkan rekan tersangka yang dijadikan saksi itu adalah, Boneng dan Bonang.
Masih keterangan AKP Bambang, penangkapan itu terjadi saat jajaran Polres Sumbawa Barat melakukan patrol di kecamatan Poto Tano dan curiga dengan mobil yang dikendarai tersangka, karena menggunakan nopol dari luar daerah. Berdasar kecurigaan itu, anggota yang sedang melaksanakan patrol mencoba untuk melakukan pemeriksaan surat kendaraan dan isi kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat narkoba jenis sabu-sabu yang masih berada dalam bong.
Lanjut AKP Bambang, untuk mengeleminir dan mengantisipasi peredaran narkoba di Bumi Pariri Lema Bariri, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan laporan kepihak kepolisian, jika melihat atau mengetahui ada yang dicurigai sebagai pengguna maupun pengedar narkoba, jenis apapun juga.(SBP-01)

sumber : www.sumbawabaratnews.com

Selasa, 07 Juni 2011

Pemda KSB dan PT NNT Mencair, Proyek DPPM Dilanjutkan

Taliwang KSB. – Keinginan bijaksana sejumlah tokoh elite masyarakat Sumbawa Barat untuk menyaksikan kembali keharmonisan hubungan yang terjalin antara Pemerintah Daerah (Pemda KSB) dengan pihak Perusahaan Multi Internasional Pertambangan Tembaga dan Emas (PT NNT) tampaknya segera terwujud. 

Arah menuju terjalinnya keharmonisan itu dapat dibuktikan dengan telah disepakatinya kelanjutan pelaksanaan sejumlah proyek yang didanai dengan  menggunakan dana pemberdayaan dan pengembangan masyarakat (DPPM) sejumlah US$ 380 juta dimana sebelumnya sempat dihentikan oleh pihak PT NNT selaku penyandang dana dengan alasan yang tidak jelas.

Dalam pertemuan yang terjadi Senin (6/6/2011) antara Pemda KSB yang diwakili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), H. Amri Rahman dan kepala Bagian Hubungan Kemasyarakatan (Kabag Humas), Najamuddin Amy dengan pihak perusahaan NNT yang diwakili oleh Manager Publik Relation (PR), H. Kasan Mulyono, Senior relation, Ruslan Ahmad dan Manager Community Development (Condev), H. Wagimin Sastrahadi, akhirnya tercetus kesepakatan, pihak perusahaan PT NNT secepatnya akan merealisasikan kelanjutan proyek yang tertunda pelaksanaannya dikarenakan alasan non tehnis seperti diberitakan sebelumnya.  

 “Kita (PT NNT dan Pemda KSB) sepakat melanjutkan sejumlah proyek yang terhenti termasuk pengadaan sejumlah program pemberdayaan. Dan untuk  proyek pasar terminal Taliwang dan pasar Seteluk, kami secepatnya menyurati kontraktor pelaksana agar pelaksanaannya kembali berjalan,” terang Wagimin Sastrahady manager condev dalam pertemuan itu.

Pada kesempatan yang sama, Manager Humas PTNNT, Kasan Mulyono, secara tegas membantah adanya hubungan disharmonis antara pemerintah daerah KSB dengan pihak managemen PT NNT.

“Hubungan silaturahmi tetap berjalan baik dengan kemitraan baik dalam kaitannya kelanjutan oprasional perusahaan maupun program pemberdayaan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya singkat.

Untuk diketahui,  dari US$ 380 juta dana DPPM yang dialokasikan PTNNT, Pemda KSB mendapat jatah 40 persen atau jika dirupiahkan senilai dengan Rp 140 miliar.  Untuk penggunaan dana tersebut, Pemda KSB telah mengajukan 11 item proyek. Dan yang telah dilaksanakan adalah program pengadaan bibit sapi, peningkatan sarana jalan dan parkir pasar terminal taliwang dan pembangunan pasar seteluk yang sempat dihentikan pelaksanaannya dengan alasan non tehnis.

Sementara itu, Kepala Bappeda Amri Rahman yang didampingi Plt.Kabag Humas, Najamuddin Amy, mengakui, Pemda KSB dan PTNNT telah sepakat untuk melanjutkan sejumlah proyek dengan baik sesuai aturan.

“Intinya silaturahmi antara Pemda dan perusahaan tetap terjalin baik. Buktinya kesepakatan antara pemda KSB denganNewmont untuk kembali melanjutkan pekerjaan yang sebelumnya tertundaseera dilaksanakan,”aku Amri yang diamini Najamudduin Amy.

Sumber : sumbawanews.com 

Sabtu, 04 Juni 2011

Pelajar 16 th Di Perkosa Ayah Kandung

“Saya diperkosa sebanyak 4 kali” 

Jumat (3/6) Polsek Brang Rea, Polres Sumbawa Barat menerima laporan masyarakat tentang pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung. Bunga (nama samaran) seorang Santriwati Pesantren di Kec. Brang Rea mengaku telah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri sebanyak 4 kali.

“Saya diperkosa sebanyak 4 kali”, diakui Bunga “3 kali di rumah dan yang 1 kali lagi di kebun bapak”.

Pertama kali dilakukan pada tanggal 12 Desember 2010 di rumah pelaku yang bertempat di Dsn. Seminar Salit, Ds. Persiapan Seminar Salit, Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat. Menurut pengakuan korban, saat itu pelaku dalam pengaruh minuman keras dan korban sedang dalam keadaan sakit.

Kemudian yang ke dua dilakukan pada tanggal 13 Desember 2010 dirumahnya. Pada saat itu korban dipaksa dan ditarik ke dalam kamar oleh pelaku sampai pingsan. Pada saat korban sadar, korban mengetahui dirinya telah diperkosa karena celana dalamnya basah dan terdapat cairan warna putih kental.

Keesokan harinya, perbuatan bejat sang ayah kandung masih saja dilakukannya. Kejadian yang beruturut – turut ini dilakukan dirumah pelaku dengan cara memaksa korban untuk melayani hasrat kejamnya itu.

Terkahir dilakukan pada hari Sabtu, 28 Mei 2011. Pemerkosaan ini dilakukan di sebuah gubuk yang berada di kebun milik pelaku. Saat itu pelaku mengajak korban untuk memetik sayur dikebun, namun setiba dikebun pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anaknya. Pada saat melakukan pemerkosaan, korban sempat menendang kaki pelaku dan berteriak namun mulutnya dibungkam.

Kejadian ini baru diceritakan oleh korban pada hari Rabu (1/6) kepada Bibi korban dan pada hari Kamis (2/6) bibi korban menceritakan kejadian ini kepada suaminya. Pada hari Jumat (3/6) Korban yang didampingi Pamannya melaporkan kejadian ini ke Polsek Brang Rea dan korban langsung diperiksa oleh Briptu Niluh Yuniartati.

Diduga pelaku hanya ingin menyalurkan hasrat seksualnya karena lbih dari 1 tahun ditinggal ke Arab Saudi oleh istrinya sebagai TKW. Rumah pelaku yang beralamat di Dsn. Seminar Salit, Ds. Persiapan Seminar Salit, Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat ini didiami oleh Kakek Nenek Korban, Ayah Kandung korban (pelaku) dan Korban.

“Saya tidak pernah melakukan pemerkosaan terhadap anak saya” kata pelaku kepada Penyidik Pembantu Polsek Brang Rea saat diinterogasi Jumat Malam di Mapolsek Brang Rea. Namun menindak lanjuti kejadian ini pihak Kepolisian telah mengumpulkan barang bukti berupa baju, celana dalam, rok dan kasur serta hasil visum daripada korban

Sampai saat berita ini diturunkan, Pelaku sedang diamankan di Rutan Polres Sumbawa Barat untuk menghindari maen hakim sendiri dari masa yang tidak terima adanya kejadian tersebut.(pusindal)